Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan penghapusan dan menganalisis kendala yang terjadi dalam pelaksanaan penghapusan aset Penelitian ini menggunakan teori penghapusan aset dari Sugiama (2021) yang menyatakan bahwa aset yang dapat dihapuskan adalah aset yang sudah tidak layak berdasarkan pertimbangan ekonomi maupun fungsinya dengan analisa berdasarkan Peraturan Menteri Keuang…
Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menentukan implementasi kebijakan RAN PE di BNPT serta strategi yang dilakukan dalam mengatasi faktor penghambat implementasi kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa Struktur Birok…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpuasan pegawai dalam penilaian kinerja yang dilaksanakan, salah satunya adalah tidak adanya keterbukaan dalam penyebaran informasi hasil penilaian kinerja pegawai dan tindaklanjut hasil penilaian kinerja pegawai yang tidak diterapkan sehingga mempengaruhi pegawai bekerja kurang optimal. Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penilaian kinerja p…
ABSTRAK LHC
ABSTRAK LHC
Pada tahun 2014 KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 1.395.000.000.000 dan terealisasi sebesar 90%, Berdasarkan Nilai Kinerja Organisasi (NKO) KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua tahun 2013 dan 2014 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak belum dapat mencapai target yang diharapkan (72.5%) dan bahkan mengalami penurunan dari 72 % menjadi 68…
Pelaksanaan anggaran terhadap kegiatan crisis center pada bidang linmas Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta menjadi penting, ketika pada saat yang sama masih saja terdapat penggunaan anggaran yang tidak efektif diluar anggaran yang sudah ditetapkan dan tidak tepat sasaran, maka sudah selayaknyalah dibutuhkan seorang pemimpin yang diharapkan bisa mengendalikan seluruh anggaran yang a…
Corporate Social Responsibility wajib dijalankan oleh setiap Perseroan Terbatas dan Penanam Modal untuk pemberdayaan masyarakat dengan tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang…