Pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan afirmatif terkait ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas berupa penetapan sistem kuota minimum 2% tenaga kerja disabilitas di lembaga Pemerintah/Negara. Tetapi dalam implementasinya masih menghadapi tantangan sehingga masih ada institusi negara yang belum mengimplementasikan kebijakan tersebut, salah satunya adalah pada lembaga negara non-struktur…