Tesis
Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja Pada Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan
Dengan terbitnya paket undang-undang keuangan negara yang dimulai tahun 2003, maka seharusnya instansi pemerintah menggunakan pendekatan penganggaran berbasis kinerja dalam penyusunan anggarannya. Penganggaran berbasis kinerja artinya setiap usulan anggaran dan alokasi anggaran yang diterima harus berdasarkan target kinerja yang ingin dicapai. Fokus dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi penganggaran berbasis kinerja pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Penetian yang dilakukan terhadap aspek-aspek yang menentukan implementasi penganggaran berbasis kinerja yaitu aspek pemanfaatan informasi kinerja untuk menetapkan kebutuhan anggaran dan aspek pemanfaatan informasi capaian kinerja tahun sebelumnya dalam menentukan besaran anggaran yang diperoleh tahun mendatang. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa implementasi penganggaran berbasis kinerja pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan belum optimal. Hal ini terjadi karena dalam tahap penyusunan anggaran, target kinerja riilnya belum tersedia karena proses penghimpunan target kinerja melalui analisis kebutuhan pembelajaran (AKP) sampai dengan pagu ditetapkan belum selesai. Namun demikian satker sudah mendasarkan usulan anggaranya pada target kinerja estimasi yang diperoleh dari capaian tahun sebelumnya dan dari dokumen perencanaan (renstra dan renja). Upaya-upaya perbaikan yang dilakukan agar implementasi penganggaran berbasis kinerja pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan lebih optimal adalah dengan mengadakan konfirmasi awal terhadap kebutuhan pembelajaran awal pada mitra-mitra BPPK, selain itu terkait aspek pemanfaatan informasi capaian kinerja dapat dipenuhi dengan membuat database data capaian kinerja tahun-tahun sebelumnya.
Tidak tersedia versi lain