Tesis
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dalam Perencanaan Penganggaran Pada Kementerian Dalam Negeri
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola baik pada saat perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan sesuai dengan rasa keadilan yang berkepatutan. Proses perencanaan penganggaran membutuhkan sistem pengendalian intern agar perencanaan penganggaran yang telah dibuat dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Namun penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dalam perencanaan penganggaran di Kementerian Dalam Negeri belum berjalan secara optimal yang menyebabkan perencanaan penganggaran cenderung tidak efektif dalam perencanaan target indikator (pesimis), cenderung sangat tidak efisien dalam perencanaan anggaran (tidak realistis), dan menunjukkan kemungkinan terdapat kelebihan anggaran. Jika anggaran yang ditetapkan lebih realistis, maka kelebihan anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk program lainnya. Dengan menggunakan model berfikir yang mengacu pada teori menurut COSO (1992) sebagaimana diadopsi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui aspek-aspek yang mempengaruhi penerapan sistem pengendalian intern dalam perencanaan penganggaran di Kementerian Dalam Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan telaah dokumen. Data-data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dan dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian atas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dalam perencanaan penganggaran pada Kementerian Dalam Negeri ditinjau dari aspek lingkungan pengendalian, aspek penilaian risiko, aspek kegiatan pengendalian, aspek informasi dan komunikasi serta aspek pemantauan diketahui bahwa penerapan pengendalian intern dalam perencanaan penganggaran belum dilakukan secara optimal dimana dalam aspek lingkungan pengendalian terdapat kelemahan pada sub aspek sumber daya manusia yang masih belum ideal dari sisi jumlahnya maupun kapasitasnya, lemahnya komitmen terhadap kompetensi yang didalam penempatan sumber daya manusia belum mengacu pada standar kompetensi, dan peran Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah di Kementerian Dalam Negeri dalam proses perencanaan penganggaran belum benar-benar efektif. Sedangkan pada sub aspek penegakan integritas dan nilai etika telah diterjemahkan ke dalam suatu kode etik yang berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, sub aspek struktur organisasi yang sesuai kebutuhan telah diterapkan dengan baik melalui evaluasi kelembagaan dan perubahan struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri, tetapi pemahaman atas kedua sub aspek ini oleh para pihak yang terlibat dalam perencanaan penganggaran masih perlu ditingkatkan. Aspek kegiatan pengendalian dalam perencanaan penganggaran di Kementerian Dalam Negeri masih terdapat kelemahan yaitu pedoman internal berupa petunjuk teknis pelaksanaan perencanaan penganggaran belum disusun, sedangkan standar operasional prosedur (SOP) dalam perencanaan penganggaran telah disusun dan ditetapkan, namun belum diterapkan karena belum sesuai dengan petunjuk penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Kelemahan juga masih terdapat pada sub aspek dokumentasi yang belum dilaksanakan secara baik. Sedangkan sub aspek reviu atas kinerja instansi pemerintah dan sub aspek penetapan dan reviu indikator dan ukuran kinerja telah diterapkan dengan baik. Aspek penilaian risiko dalam perencanaan penganggaran yang diterapkan melalui identifikasi risiko dan analisis risiko telah dilakukan pemetaan yang terdokumentasi tetapi perlu ditindaklanjuti dengan membangun kegiatan pengendalian yang tepat untuk memastikan bahwa respon risiko yang dilakukan sudah efektif. Demikian pula halnya aspek informasi dan komunikasi dalam perencanaan penganggaraan sudah diterapkan dengan baik melalui pemanfaatan teknologi berupa sistem informasi dan komunikasi, tetapi keakuratan dan keabsahan informasi yang disampaikan perlu diperhatikan. Penerapan aspek pemantauan atas sistem pengendalian intern, telah dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyimpangan dan efektifitas pencapaian tujuan organisasi, namun pelaksanaan pemantauan belum dititikberatkan pada perencanaan penganggaran, selain itu tindaklanjut rekomendasi reviu Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah atas RKA-K/L belum mendapatkan prioritas dalam penanganannya. Saran penulis agar penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dalam perencanaan penganggaran pada Kemendagri dapat lebih optimal adalah melakukan penyempurnaan dan peningkatan kualitas baik dari segi peraturan, pedoman, standardisasi proses pada berbagai aspek maupun peningkatan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam perencanaan penganggaran.
Tidak tersedia versi lain