Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola baik pada saat perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab dan sesuai dengan rasa keadilan yang berkepatutan. Proses perencanaan penganggaran membut…