Tesis
Efektivitas Peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sebagai Lembaga Penyalur Aspirasi Daerah
Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) salah satunya adalah sebagai pengganti peran Fraksi Utusan Daerah yang ada di MPR, yaitu untuk melibatkan daerah dalam proses pengambilan kebijakan di pusat. Pada kenyataannya, dalam periode pertama pelaksanaan tugas DPD yaitu periode tahun 2004-2009, berkembang pendapat di masyarakat yang menyatakan bahwa peran DPD sebagai penyalur asipirasi daerah belum optimal. Atas dasar itu, maka penulis tertarik untuk mencari tahu sejauh mana efektivitas peran DPD dalam struktur ketatanegaraan. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menggali latar belakang pembentukan DPD dalam struktur ketatanegaraan; mengetahui peran DPD dalam struktur ketatanegaraan Indonesia; serta mengetahui sejauh mana efektivitas lembaga DPD sebagai lembaga penyalur aspirasi daerah. Dalam melakukan penelitian tersebut, metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Penulis menggambarkan dan memaparkan hasil penelitian dengan bersumber pada laporan-laporan tentang kinerja DPD dan implementasi pelaksanaan tugas dan wewenang DPD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengikuti pola teori peran dan pola teori efektivitas. Selanjutnya, data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisa dengan pengklasifikasian menurut kelompok-kelompok dari obyek penelitian yang telah ditetapkan. Dalam analisa data ini, penulis menggunakan analisa kwalitatif, hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa data yang diperoleh dari penelitian viii adalah bersifat informasi dan berwujud laporan empiris kegiatan penyerapan aspirasi daerah. Setelah dilakukan penelitian, maka temuan yang diperoleh dilapangan adalah sebagai berikut: 1. Dalam kurunwaktu 5 (lima) tahun, keberadaan DPD dalam struktur ketatanegaraan belum banyak memberikan pengaruh terhadap tersalurkannya aspirasi-aspirasi rakyat di daerah karena seluruh hasil pengolahan aspirasi DPD berupa usul rancangan undang-undang, hasil pertimbangan, dan hasil pengawasan disampaikan kepada DPR, sehingga kelanjutan dari realisasi aspirasi daerah sulit untuk diawasi dan dikawal. 2. Untuk menunjukan peran yang signifikan di daerah, DPD telah berusaha membangun kegiatan-kegiatan dan program yang mengarah pada manfaat pembangunan masyarakat dan daerah. Berbagai temu konstituen dan pemangku kepentingan berbagai kelompok masyarakat di daerah-daerah provinsi terus dilakukan untuk memperkuat legitimasi peran DPD menyuarakan aspirasi masyarakat. DPD juga terus memantau perkembangan situasi daerah, khususnya terhadap penanganan masalah-masalah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya. Dari penelitian tersebut, berdasarkan struktur sosial, dengan wewenang yang dimiliki, DPD telah menjalankan peran yang diamanatkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, yaitu dengan adanya usul rancangan undang-undang yang disampaikan DPD, pertimbangan DPD, serta pengawasan DPD. Namun demikian, keberadaan DPD sebagai lembaga penyalur aspirasi daerah belum efektiv karena aspirasi yang disampaikan daerah tersebut sulit untuk diketahui apakah diperjuangkan atau tidak, serta dapat mewarnai kebijakan nasional atau tidak. Kekurangefektivan tersebut karena wewenang DPD hanya sebatas pada menyampaikannya kepada DPR. Setelah itu, DPD tidak dapat mengontrol apakah aspirasi yang disampaikan dapat diakomodir dalam sebuah kebijakan nasional pada sebuah undang-undang atau tidak. Selanjutnya, untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang DPD terutama dalam hal menyampaikan aspirasi daerah, diperlukan adanya pengaturan yang sejauh mungkin memberikan ruang kepada DPD untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya itu secara maksimal dalam undang- undang atau dengan melakukan amandemen/perubahan terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak tersedia versi lain