Tesis
Analisis Pelaksanaan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I
Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak maka penggalian potensi dilakukan salah satunya pada pajak atas transaksi e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan pajak dengan transaksi konvensional, dan tidak ada pajak baru yang khusus dikenakan kepada transaksi e-commerce. Fokus dari penelitian ini untuk mengetahui mengapa pelaksanaan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I belum optimal. Penelitian yang dilakukan terhadap faktor-faktor yang menentukan pelaksanaan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce di Kantor Wilayah Jakarta Selatan I yaitu faktor isi kebijakan, faktor otoritas pajak, faktor komunikasi dan faktor sikap. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif studi kasus. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan pelaksanaan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce di Kantor Wilayah Jakarta Selatan I belum optimal terjadi karena ketidakmampuan mengumpulkan dan mengawasi data transaksi e-commerce terutama pada transaksi pada online marketplace dan juga social media yang disebabkan antara lain karena faktor aturan yang belum secara tegas mengatur transaksi ecommerce serta pengenaan pajaknya serta belum adanya mekanisme pengumpulan dan pengawasan data transaksi e-commerce serta sistem sehingga DJP dapat memiliki data pembanding atas pelaksanaan self assetment oleh Wajib Pajak. Upaya - upaya perbaikan yang dapat dilakukan agar implementasi pelaksanaan ketentuan perpajakan atas transaksi e-commerce di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I antara lain usulan penerbitan peraturan yang mengatur pengumpulan dan pengawasan data transaksi e-commerce baik dari online marketplace maupun social media, perlu adanya unit yang mempunyai fungsi mengumpulkan dan mengawasi transaksi e-commerce, peningkatan komunikasi internal maupun eksternal serta peningkatan kemampuan dan kapasitas pelaksana/petugas pajak.
Tidak tersedia versi lain