Dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak maka penggalian potensi dilakukan salah satunya pada pajak atas transaksi e-commerce. Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan pajak dengan transaksi konvensional, dan tidak a…