Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan TNI terhadap anggotanya adalah pemberian jaminan kesejahteraaan, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bagian V tentang kesejahteraan, bahwa : “TNI memperoleh rawatan dan layanan dinas mulai dari masuk/bergabung menjadi anggota TNI hingga purna tugas dari TNI bahkan sampai anggota TNI tersebut meninggal”. Ke…