Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 23 huruf e, mengatur bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri, guna mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan BPK RI …