Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 belum menampung pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Mente…