Tindak pidana yang dilakukan oleh Prajurit TNI, perkaranya diproses, diperiksa, dituntut dan diadili serta diputus melalui sidang Pengadilan di muka Majelis Hakim Militer di lingkungan Peradilan Militer sesuai UU No. 31/1997 dan KUHPM, yang dapat menjatuhkan hukuman / Pidana Mati ; Pidana Penjara dan Pidana Tambahan Pemecatan dari dinas militer. Apabila Terpidana dipecat dari dinas keprajurita…