Untuk menjamin ketahanan energi nasional dan menetapkan langkah-langkah penanggulangan krisis energi dan/atau darurat energi, Dewan Energi Nasional menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Perpres ini mengatur penetapan, penanggulangan dan penetapan berakhirnya krisis energi dan/atau da…