Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 pasal 29 menyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi sesuai sertifikat kompetensi yang dimiliki. STR berlaku lima (5) tahun. Jika sampai masa berlaku STR habis dokter atau dokter gigi tidak melakukan registrasi ulang, akan kehilangan kewenangan untuk melakukan praktik …