Berdasarkan aturan dasar hukum dan pengamanan aset di Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa di setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30%, dimana sebesar dengan kepadatan penduduk yang cukup tinggi dan memiliki luasan RTH yang masih kurang. Persentase luas RTH Jakarta Selatan yang dimiliki saat ini baru sebesar 5% d…