Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota JakartaNomor 118 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta, disebutkan bahwa “Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengaturan,pembinaan, pembangunan, peningkatan, pemeliharaan, pengendalian dan pengamanan jalan, jembatan, pengelolaan sumber daya air dan sarana j…