Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan hak dari warga negara dan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak warga tersebut dengan tidak memihak individu atau kelompok manapun serta diselenggarakan secara berkualitas. Kepemilikan akte kelahiran merupakan wujud pengakuan Negara atas identitas anak dan menjadi salah satu …