Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus diberi kewenangan yang lebih besar dalam bidang perpajakan dan retribusi. Berkaitan dengan kewenangan tersebut pemerintah pusat mengesahkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi te…