Pembentukan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan publik khususnya dalam bidang perizinan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta terakhir dengan keluarnya Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 tentang Penyelenggara…