Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan dengan proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu dengan sistem satu pintu di Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat juga berhak memperoleh informasi dan kepastian hukum mengenai tempat, waktu, biaya, persyaratan, prosedur, estimasi waktu, pros…