Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya perbaikan sistem pelayanan publik khususnya dalam bidang perizinan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta terakhir dengan keluarnya Peraturan Presiden nomor 97 tahun …