Standar Pelayanan Publik sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dipandang sebagai peraturan perundang-undangan yang reformis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Undang-undang Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk memastikan semua masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. UU ini memuat pengaturan yang bersifat memaksa, meli…