Sebagai salah satu badan publik, BPK wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang berada dibawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. dan Untuk mendukung keterbukaan informasi publik tersebut di…