Tesis
Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Di Tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Kebon Kacang Jakarta Pusat
Kebijakan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Kebon Kacang Jakarta Pusat telah berjalan sejak Maret 2018. Menurut data BPS sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai pedagang dan juga memang kebetulan wilayah Kelurahan Kebon Kacang yang berada di tengah pusat perbelanjaan Metro Tanah Abang Pusat Grosir Fashion yang sudah dikenal oleh masyarakat di seluruh Indonesia sehingga bisa dikatakan merupakan kawasan bisnis yang besar untuk wilayah Indonesia. Namun kenyataanya sampai saat ini jumlah penerbitan IUMK di Kelurahan Kebon Kacang masih sedikit dibandingkan dengan jumlah pedagang yang mencapai ribuan yang tersebar di Kelurahan Kebon Kacang. Maka hal tersebut tidak sejalan dengan tujuan IUMK itu sendiri yaitu adalah untuk memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha, maka perlu memberikan legalitas terhadap Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) di Tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Kebon Kacang Jakarta Pusat dengan menggunakan Teori Implementasi Kebijakan dari Charles O. Jones, termasuk ketiga tahap Implementasi yaitu interpretasi, pengorganisasian, dan aplikasi. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan kualitatif dengan tehnik pengumpulan data seperti wawancara, telaah dokumen, dan observasi. Hasil dari Penelitian ini apabila ditinjau dari ketiga tahap Implementasi Kebijakan Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) bahwa secara keseluruhan ketiga tahapan sudah dilakukan oleh Tingkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Kebon Kacang, tetapi masih perlu lebih ditingkatkan pada aspek interpretasinya agar para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dapat menerjemahi kebijakan ini dengan baik sehingga kegiatan komunikasi berjalan maksimal dan sosialisasi menjadi tepat sasaran, kemudian pada aspek pengorganisasian perlu peningkatan koordinasi yang lebih baik dan berkesinambungan dengan para pihak yang terlibat dalam implementasi kebijakan ini serta pada aspek aplikasi perlu peningkatan upaya pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil terutama bagi pelaku usaha yang sudah memiliki IUMK agar dapat merasakan manfaat yang lebih luas dari IUMK itu sendiri. Maka melalui peningkatan implementasi kebijakan secara keseluruhan proses, diharapkan dapat meningkatkan jumlah penerbitan IUMK sebagai upaya untuk memberdayakan Usaha Mikro dan Kecil di Kelurahan Kebon Kacang Jakarta Pusat.
Tidak tersedia versi lain