Tesis
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Di Kota Tangerang
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Pemanfatan Fungsi ruang terbuka hijau berdasarkan fungsinya berupa manfaatan langsung yaitu membentuk keindahan dan kenyaman. Fungsi dan manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai infrastruktur hijau di wilayah perkotaan akan sangat berperan dalam pembangunan perkotaan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, penataan RTH menjadi hal yang sangat penting bagi keberlanjutan RTH yang sudah dibangun oleh pemerintah. Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan tampaknya sampai saat ini masih dimaknai sebagai pelengkap/penyempurna bagi perkotaan, sehingga pemanfaatan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau kawasan perkotaan masih dianggap sebagai penambah estetika, fungsional dan ekologis lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan wawancara, studi literatur dan observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa 3 faktor Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan Di Kota Tangerang dari Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2016. Berdasarkan temuan tersebut maka saran penelitiannya adalah : 1. Faktor Kelembagaan, mengkaji dan mempersiapkan serta menetapkan peraturan atau kebijakan sektoral dan SOP pengelolaan RTH secara komprehensif. Koordinasi antar stakeholder harus lebih diintensifkan sehingga dapat terbangun sinergi dan komitmen yang kuat untuk secara bersama-sama mewujudkan RTHKP publik yang terkelola dengan baik dan sesuai dengan target yang ditetapkan. Koordinasi antara instansi terkait juga harus ditindaklanjuti dengan program-program nyata, sehingga akan memberikan manfaat. 2. Faktor Sistem Monitoring, Evaluasi dan Reward; lebih intensif melakukan monitoring dan bisa bergerak dengan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan kondisi dilapangan. Agar pemerintah kota tangerang dapat memberikan reward kepada masyarakat terkait pengelolaan ruang terbuka hijau. 3. Faktor Pembiayaan; Perencanaan penggalangan dukungan dan partisipasi dari pihak swasta dan masyarakat melalui program kemitraan atau Corporate Social Responsibility (CSR), penyediaan RTH publik melalui serah terima fasos fasum dari developer untuk meningkatkan prosentase luasan RTH publik kota.
Tidak tersedia versi lain