Skripsi
Kebijakan Pengamanan Rumah Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Kalibata Jakarta Selatan
Rasa aman merupakan suatu kebutuhan hidup bagi setiap orang, baik secara individu, keluarga, kelompok masyarakat diseluruh lapisan tanpa membedakan usia, status sosial, tingkat kemampuan ekonomi dan sebagainya. Demikian juga para Anggota DPR RI selaku pejabat negara, sangat membutuhkan suasana aman tersebut baik selama tinggal di rumah maupun di kantor tempat bekerja sehingga lebih mengkonsentrasikan diri dalam penyelesaian tugas lembaga dengan tenang dan nyaman. Usaha untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi Anggota DPR RI terutama di Rumah Dinas diwujudkan melalui Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 78A/PIMP/iv//2002- 2003 tentang Prosedur Tetap Pengamanan Kompleks Rumah Jabatan Anggota DPR RI. Protap tersebut merupakan suatu pedoman bagi para pelaksana dalam menciptakan keamanan dan kenyaman di Kompleks RDA DPR RI kalibata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Pelaksanaan Kebijakan Pengamanan Rumah Dinas Anggota DPR RI. Adapun yang menjadi faktor penelitian disini adalah: (1) aspek Komunikasi; (2) aspek Sumber daya; (3) aspek kecenderungan-kencenderungan. viii Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah Wawancara, Telaah dokumen dan Observasi. Sedangkan instrumen penelitian yang digunakan adalah pedoman Telaah dokumen, pedoman Wawancara dan Observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1. Ditinjau dari aspek komunikasi berjalan cukup baik. Namun demikian, sosialisasi kepada para target dari Protap dan penghuni masih menghadapi banyak kendala. 2. Ditinjau dari aspek sumber-sumber pendukung kurang baik. 3. Ditinjau dari aspek kecenderungan-kecenderungan sudah berjalan cukup baik. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Untuk meningkatkan Transmisi komunikasi diperlukan sosialisasi Protap yang lebih sering lagi baik itu kepada para petugas ataupun kepada penghuni agar tercipta kesefahaman antara petugas dan penghuni mengenai Protap yang berlaku di Kompleks RDA DPR RI kalibata. 2. Agar diupayakan penambahan sumber-sumber daya seperti penambahan petugas, serta perlunya perbaikan dan penambahan fasilitas peralatan keamanan. 3. Untuk meningkatkan komitmen pelaksana perlu dilakukannya pendidikan dan pelatihan kepada personel serta perlu diupayakannya memotivasi personel untuk ditambahkannya pemberian reward-reward kepada para personel yang berprestasi agar para personel lebih termotivasi dalam bertugas.
Tidak tersedia versi lain