Skripsi
Penerapan Sistem Pelayanan Unjuk Rasa Di Lingkungan Sub Bagian Pengamanan Bagian Rumah Tangga Biro Umum Kementerian Kesehatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem pelayanan unjuk rasa di lingkungan sub bagian pengamanan bagian rumah tangga Biro Umum Kementerian Kesehatan RI.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan yang menjadi instrumen pengumpulan data utama adalah wawancara dengan teknik purposive yaitu kepada orang tertentu disesuaikan dengan informasi yang dibutuhkan, disamping itu penulis juga melakukan observasi yang kemudian hasil penelitian ini dianalisa dengan metode kualitatif.
Guna melihat bagaimana penerapan sistem pelayanan unjuk rasa di lingkungan sub bagian pengamanan bagian rumah tangga Biro Umum Kementerian Kesehatan RI dilakukan pendekatan dari berbagai aspek yang diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan: (1) Azas Legalitas (2) Koordinasi/Keterpaduan/tata hubungan dan (3) Akuntabilitas/Pelaporan
Adapun hasil penelitian, secara umum meskipun semua telah diatur oleh Peraturan Kapolri dan Peraturan Menteri Kesehatan, namun dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan harapan. Adanya pelanggaran legalitas, koordinasi yang belum terpadu dengan maksimal dan akuntabilitas pelaporan yang belum sesuai harapan masih mewarnai jalannya penanganan sistem pelayanan unjuk rasa di lingkungan sub bagian pengamanan bagian rumah tangga Biro Umum Kementerian Kesehatan RI.
Akhirnya dapat disimpulkan bahwa penanganan sistem pelayanan unjuk rasa perlu ditata lagi. Dalam hal ini penulis menyarankan: (1) Perlu dibuat prosedur tetap (Protap) bila ada pengunjuk rasa yang illegal dan salah alamat;(2) Koordinasi dan keterpaduan PAM Kemenkes dan kepolisian perlu ditingkatkan dengan menempatkan petugas kepolisian di Kemenkes sebagai Pembina para anggota Satpam. Disamping itu perlu dilakukan Reviu Permenkes Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Tata Hubungan Kerja Penanganan Unjuk Rasa Di lingkungan Kementerian Kesehatan (3) laporan disarankan menggunakan format 5W dan 1H agar laporan mudah untuk dimengerti dan ditindaklanjuti
Tidak tersedia versi lain