Skripsi
Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pada Badan Standardisasi Nasional
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan abdi negara yang bekerja menjalankan roda pemerintahan serta seluruh tunjangannya dibayarkan oleh negara, sehingga perlu lakukan penilaian terhadap kinerjanya. Penilaian Prestasi kerja bagi PNS tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013. Penilaian Prestasi Kerja merupakan suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti bagaimana Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pada Badan Standardisasi Nasional. Konsep penelitian ini ditinjau dari 2 aspek yang terdapat di dalam Penilaian Prestasi Kerja yaitu Aspek Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Aspek Perilaku Kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data Penulis menggunakan wawancara terbuka kepada key informant dan telaah dokumen untuk memperoleh data-data yang diperlukan di mana penulis meneliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum Pelaksanaan Prestasi Kerja pada Badan Standardisasi Nasional dikatakan sudah berjalan dengan baik, sesuai dan memenuhi ketentuan yang tertuang di dalam PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang ketentuan pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja, meskipun pada pelaksanaannya masih ditemukan permasalahan, akan tetapi Badan Standardisasi Nasional viii sudah berupaya untuk mengatasi dan mencarikan solusinya. Oleh karena itu, Penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada Aspek Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah sebagai berikut: a. Unit Kerja selaku koordinator pelaksanaan penilaian prestasi kerja atau pejabat yang berkompeten agar terus melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai tentang tata cara pengisian SKP agar semakin mudah dipahami oleh pegawai. b. Agar tidak ada lagi kendala dalam mengisi uraian tugas pekerjaan, maka disarankan pembagian tugas atau pekerjaan sesuai dengan TUPOKSI yang telah ada. c. Disarankan untuk terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan aplikasi elektronik penilaian prestasi kerja agar tidak sering terjadi error. d. Dalam menentukan target waktu penyelesaian pekerjaan perlu mempertimbangkan kemampuan dan kesanggupan untuk penyelesaiannya disesuaikan dengan beban pekerjaan. e. Untuk mengubah pandangan bahwa Penilaian Prestasi Kerja hanya penilaian yang bersifat formalitas, maka disarankan hasil penilaian prestasi kerja benar-benar dijadikan sebagai dasar atau rekomendasi untuk pengembangan pegawai. 2. Pada Aspek Perilaku Kerja sebagai berikut: a. Agar hasil penilaian terhadap perilaku kerja lebih objektif dan sempurna, maka pejabat penilai dapat meminta pertimbangan atau masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat. b. Penilaian perilaku kerja harus objektif berdasarkan atas perilaku kerja pegawai selama melaksanakan tugas atau pekerjaan yang diberikan, serta mempertimbangkan hasil capaian SKP. c. Untuk mengukur efektivitas pelaksanaan penilaian prestasi kerja, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan penilaian prestasi kerja.
Tidak tersedia versi lain