Tesis
Implementasi Peraturan Kasal Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (Studi Kasus Karier Personil yang Beragama Katolik di Lingkungan TNI Angkatan Laut
Penelitian dilatarbelakangi oleh karier personel TNI yang beragama Katolik di lingkungan TNI Angkatan Laut belum optimal dikarenakan belum terwadahinya aturan keagamaan dalam Peraturan Kasal tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Prajurit TNI Angkatan Laut. Tujuannya untuk mengetahui implementasi Peraturan Kasal Nomor 21 Tahun 2016 terhadap karier personel beragama Katolik di lingkungan TNI Angkatan Laut. Sehingga penelitian yang dilakukan dapat memberikan gambaran nyata bagaimana Perwira Rohani menghadapi dan menyikapi kasus-kasus penyelesaian perkawinan secara Katolik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam kepada regulator, pelaksana, pelaku dan tokoh agama Katolik baik di paroki maupun tribunal. Perkawinan adalah hak asasi setiap personel TNI Angkatan Laut. Resiko yang muncul akibat perkawinan adalah perceraian. Dinas Angkatan Laut mengatur tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk dalam Peraturan Kasal Nomor 21 Tahun 2016 bagi semua agama. Personel TNI Angkatan Laut yang beragama Katolik juga terikat dengan Hukum Gereja yakni Kitab Hukum Kanonik dimana tidak dikenal kata perceraian tetapi anulatio (pembatalan). Peraturan Kasal diharapkan juga mengakomodir kepentingan personel TNI Angkatan Laut yang beragama Katolik, sehingga tidak menghambat karier mereka. Penelitian ini membahas dan menganalisis bagaimana implementasi Peraturan Kasal Nomor 21 Tahun 2016 tentang tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk (studi kasus karier personel yang beragama Katolik di lingkungan TNI Angkatan Laut). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan telaah dokumen. Dengan menggunakan teori Merilee S. Grindle, peneliti mencari konteks lahirnya kebijakan publik dan konten yang ada di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan Kasal Nomor 21 Tahun 2016 sudah terlaksana, dapat dijadikan pegangan pelaksana tetapi belum mewadahi personel yang beragama Katolik. Sebagai solusi perlu adanya koordinasi dan komunikasi serta persamaan persepsi dalam memandang perceraian Katolik. Dibutuhkan pula pelibatan tenaga ahli Hukum Gereja Katolik dalam penyusunan Peraturan Kasal yang mengatur tentang perceraian, sehingga kepentingan personel yang beragama Katolik dapat dijembatani.
Tidak tersedia versi lain