Tesis
Implementasi Kebijakan Sistem Perencanaan Berbasis Elektronik Di Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Perencanaan berbasis elektronik adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan untuk mengakomodasi proposal untuk kegiatan perencanaan dan
anggaran yang diusulkan oleh unit kerja yang membutuhkan alokasi anggaran untuk program
layanan kesehatan, baik dari pusat maupun daerah. Mendigitalkan sistem pemerintahan ini, adalah
salah satu cara untuk mereformasi birokrasi yang mengarah pada pelayanan publik yang sangat
baik. Aplikasi optimal dari Sistem Perencanaan Berbasis Elektronik akan berdampak pada
terciptanya efektivitas mekanisme yang diusulkan yang pada awalnya dilakukan dengan
mengirimkan proposal. Di era empat koma nol, semua hal dituntut untuk menggunakan elektronik,
termasuk proses perencanaan. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Kebijakan baru tentang
Perencanaan dan Penganggaran yaitu Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 tahun 2017, tentang
Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Kesehatan, penganggaran kesehatan bertujuan untuk
menyediakan pendanaan kesehatan berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, dialokasikan secara
adil, dan dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memastikan implementasi pembangunan
kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, serta
Peraturan Menteri Kesehatan No. 48 tahun 2017, tentang perencanaan dan penganggaran
kesehatan. Secara keseluruhan kebijakan ini sudah dapat digunakan sebagai pedoman oleh
pengguna dalam hal ini unit kerja yang berada di bawah kendali Kementerian Kesehatan, Markas
Besar, Kantor Regional (UPT dan Layanan Kesehatan Provinsi dan Kabupaten / Kota) dan rumah
sakit di seluruh Indonesia. Tetapi ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu dalam Bab IV
Mekanisme Perencanaan Penganggaran, dalam huruf B. Langkah-langkah dalam Perencanaan dan
Penganggaran, yaitu semua unit kerja harus mengajukan proposal untuk kegiatan mereka
menggunakan aplikasi elektronik, proposal tersebut akan menjadi referensi untuk menentukan
alokasi anggaran dengan mempertimbangkan kebijakan prioritas nasional kesehatan. Setiap
proposal kegiatan dengan dana untuk anggaran belanja pusat dan anggaran transfer ke daerah
disampaikan melalui aplikasi elektronik. Implementasi Kebijakan perencanaan berbasis elektronik
masih belum optimal, karena masih banyak proposal yang belum diajukan menggunakan aplikasi,
unit kerja daerah masih berbondong-bondong ke Pusat untuk mengajukan proposal proposal
anggaran ke pusat, tidak semua proposal termasuk dalam aplikasi, selain itu masih banyak proposal
yang tidak sesuai dengan prioritas regional, semua proposal dibuat dengan harapan daerah dapat
merevisinya nanti.
Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Perencanaan Elektronik,
Tidak tersedia versi lain