Skripsi
Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Studi Kasus Di Bagian Bina Pengelolaan Perbatasan Negara Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen kinerja pegawai negeri sipil di Bagian Bina Pengelolaan Perbatasan Negara Sekretariat Daerah Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua, Rumusan Masalah yang diteliti adalah bagaimanakah manajemen kinerja pegawai Bagian Bina Pengelolaan Perbatasan Negara ?. Metode yang diterapkan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berarti semua data dijelaskan dengan deskripsi. Data dikumpulkan dari melakukan beberapa wawancara. Data primer dikumpulkan dari beberapa informan, data lain dikumpulkan dari beberapa dokumentasi, dengan teori manajemen kinerja menurut Armstrong (2006:504), untuk mengukur manajemen kinerja pada Bagian Bina Pengelolaan Perbatasan Negara. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis interaktif dan teknis pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, dan dokumentasi, dengan pengujian keabsahan data yang diperoleh menggunakan teknik triangulasi sumber dan metode dalam penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa manajemen kinerja pada Bagian Bina Pengelolaan Perbatasan Negara, yang ditinjau dari aspek-aspek, yaitu: (1) Aspek perencanaan kinerja (planning), bahwa perencanaan kinerja pegawai yang dituangkan dalam penyusunan SKP didasarkan pada RKT yang wajib disusun oleh tiap-tiap pegawai pada awal tahun tetapi selama ini masih terlihat keterlambatan penyerahan dokumen SKP dari masing-masing bagian, dikarenakan beberapa pegawai kurang memahami dalam penyusunan SKP, sehingga waktu penyusunan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. (2) Aspek pelaksanaan rencana kinerja (Acting), bahwa pelaksanaan RENJA yang telah dilakukan secara baik, baik secara periodik (bulanan, triwulan bahkan tahunan) maupun situasi waktu tertentu. Walaupun masih adanya kelemahan yang ditemui, yaitu belum terlihat secara jelas ada keseragaman dalam sistem pengawasan terhadap rencana kinerja oleh masing-masing pejabat penilai. (3) Aspek penilaian kinerja (Reviewing), penilaian telah dilakukan 1 tahun sekali, dengan menilai SKP dari perilaku pegawai, walaupun ada beberapa bagian yang terlambat menyerahkan hasil penilaian, dikarenakan lemahnya pemahaman dalam memasukkan penilaian dalam form yang telah disediakan dan telah mengacu pada PERKA BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Form SKP, akan tetapi pada pelaksanaannya saat pengisian form tersebut, masih ada faktor-faktor perasaan, subyektif dan lain-lain
Sebagai tindak lanjut penulis menyarankan sebagai solusi perbaikan, yaitu: (1) Aspek perencanaan kinerja (planning), (a) Sebelum dilakukan penyusunan perencanaan kinerja oleh pimpinan yang berkompeten terlebih dahulu dapat memberikan informasi dalam satu forum. Sosialisasi SKP yang pada pelaksanaannya dapat bekerjasama dengan instansi terkait lainnya, khususnya BKN-RI sehingga didapat informasi jelas, sesuai peraturan yang berlaku. Diharapkan tiap pegawai mengerti penyusunan rencana kinerja guna mendukung pencapaian tujuan/target. (b) Rencana kerja yang tertuang dalam SKP, diharapkan dapat dibahas antara pegawai dengan atasannya, apa yang menjadi target tahun ini, selanjutnya dapat disepakati bersama.(2) Aspek pelaksanaan rencana kinerja (Acting), (a) Mengkomunikasikan apa yang sedang dikerjakan pegawai, melengkapi, mengumpulkan data-data pekerjaan. (b) Pejabat penilai terus memberikan motivasi, memantau terus pelaksanaan pekerjaan dan mendokumentasikan sebagai bahan data dukung ketercapaian kinerja. (c) Pengarahkan serta pendampingan oleh masing-masing pejabat penilai terhadap penggunaan form ini kepada setiap pegawai. (3) Aspek penilaian kinerja (Reviewing), (a) cara penilaian agar dapat berhasil secara tepat waktu, agar sesuai petunjuk teknis penilaian kinerja. (b) Pedoman penilaian pada kriteria yang ditentukan, pencapaian hasil kerja dapat ditinjau dari pelaksanaan tugas per hari, hasil laporan pekerjaan dan perilaku pegawai yang ditunjukkan. (c) penilaian dapat menjadi rekomendasi dalam menentukan tindakan perencanaan SDM, pengembangan karier, penempatan dan ketrampilan dan reward sebagai dasar peningkatan kinerja kedepannya. (d) penyusunan SKP agar dapat segera dilaksanakan secara online, agar penyusunan lebih akurat dengan aplikasi, pekerjaan dapat juga direkam langsung secara online dan juga dapat membantu monitoring dari pejabat penilai. (4) Pedoman pengaturan Rencana Kerja Tahunan (RKT); (a) Dalam penyusunan RKT dilakukan berdasarkan perencanaan sstrategis (RPJMD) Kabupaten dengan rumusan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih untuk menyusun Renstra setiap Organisasi Pengkat Daerah (OPD) dengan mengacu keoada kebijakan pemerintah berupa regulasi, juklak, juknis yang berlaku. (b) Dalam Penyusunan RKT disusun sesuai dengan Renstra visi, misi dan tujuan melalui kegiatan tugas jabatan, uraian tugas, fungsi dan tugas pokok organisasi. (c) Penyusunan Renja dalam periode setahun ke depan dilakukan melalui hasil evaluasi dan pelaporan dari kegiatan/program tahun lalu yang memuat kebijakan program, lokasi, kegiatan indikator kinerja, kelompok sasaran, pagu indikatif, prakiraaan maju ke depan, (d) Penyusunan RKT berdasarkan landasan hukum dari yang tertinggi hingga terendah sehingga terintegrasi secara baik dengan maksud dan tujuan sebagai pedoman dalam menyusun rencana progran, kegiatan dan penyusunan rencan kerja anggaran. (e) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati/Kepala SKPD tentang Renstra denggan Renja SKPD agar menjamin konsistensi dan keterpaduan antara SKPD, partisipasi masyarakat yang terintegrasi dalam perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Tidak tersedia versi lain