Tesis
Analisis Pengadaan Barang/Jasa Melalui Metode Penunjukan Langsung Di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat-Jakarta
Penelitian yang berjudul analisis pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung di PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk kantor pusat – Jakarta, adalah penelitian yang ingin melihat kopetensi panitia pengadaan dari aspek rencana dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung. Studi yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitas terdapat 5 Informan yang terkait dengan penelitian ini, diantaranya: Kepala bagian pejabat pemutus pengadaan divisi PBJ BRI, Supervisor bagian pejabat pengadaan divisi PBJ BRI, Staf pengadaan divisi PBJ BRI, Staf audit internal BRI dan Penyedia barang/jasa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan telaah dokumen. Proses analisis data menggunakan analisis deskriptif dari data-data yang ada, kemudian digabungkan dengan berbagai literature/studi dokumen. Hasil penelitian: Rencana pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung BRI, meliputi: Dokumen iijin perinsip spesifikasi teknis barang user tidak pahaman dalam memproses dokumen, HPS tidak selalu diperoleh dari agen resmi produk tertentu, dari sisi waktu juga sering berlarut-larut dan masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai standar, dokumen SPPH hanya terdapat 1 (satu) dokumen penawaran harga saja, dokumen persetujuan hasil tidak mencantumkan pos anggaran biaya pekerjaan pengadaan barang/jasa, dokumen SPK tidak mencantumkan catatan penjelasan dokumen internal BRI pada kolom perincian penugasan hal ini tidak sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan SK Direksi BRI. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung BRI, meliputi: Penyusunan undangan dan dokumen pengadaan tidak tercantum tentang ketentuan-ketentuan penting dan mengikat calon penyedia barang/jasa, penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia barang/jasa sangat sederhana dan sedikit informasi didalamnya hal ini tidak standar yang ditetapkan dalam ketentuan, panitia pengadaan barang/jasa belum pernah di berikan pelatihan mendalam mengenai negosisasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan, berita acara hasil pengadaan tidak dilengkapi dokumen daftar hadir rapat klarifikasi dan negosiasi harga pengadaan barang/jasa hal ini tidak standar yang ditetapkan dalam ketentuan SK dan SE Direksi BRI. Kesimpulan: Rencana pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung BRI, meliputi: Dokumen iijin perinsip spesifikasi teknis barang user tidak pahaman dalam memproses dokumen, dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) tidak selalu diperoleh dari agen resmi produk tertentu, dari sisi waktu juga sering berlarut-larut dan masih terdapat hal-hal yang tidak sesuai standar, dokumen surat permintaan penawaran harga (SPPH) dan undangan hanya terdapat 1 (satu) dokumen penawaran harga saja, dokumen persetujuan hasil tidak mencantumkan pos anggaran biaya pekerjaan pengadaan barang/jasa, di dalam dokumen surat perintah kerja (SPK) tidak mencantumkan catatan penjelasan dokumen internal BRI pada kolom perincian penugasan hal ini tidak sesuai standar yang ditetapkan dalam ketentuan SK Direksi BRI. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung BRI, meliputi: Penyusunan undangan dan dokumen pengadaan tidak tercantum tentang ketentuan-ketentuan penting dan mengikat calon penyedia barang/jasa, penawaran yang disampaikan oleh calon penyedia barang/jasa sangat sederhana dan sedikit informasi didalamnya hal ini tidak standar yang ditetapkan dalam ketentuan, panitia pengadaan barang/jasa belum pernah di berikan pelatihan mendalam mengenai negosisasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan, berita acara hasil pengadaan tidak dilengkapi dokumen daftar hadir rapat klarifikasi dan negosiasi harga pengadaan barang/jasa hal ini tidak standar yang ditetapkan dalam ketentuan SK dan SE Direksi BRI. Saran: Berdasarkan kesimpulan tersebut maka saran yang disampaikan, sebagai berikut: Rencana pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung BRI, meliputi: Dokumen ijin prinsip spesifikasi barang user di berikan pemahaman dan pelatihan dalam memproses dokumen ijin perinsip spesifikasi barang agar tersusun secara viii rinci dalam sebuah dokumen tersendiri, dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) panitia pengadaan agar di berikan pelatihan mendalam untuk membuat HPS secara tepat, cepat dan memperhatikan hal-hal sesuai standar yang ditetapkan, dalam pembuatan dokumen surat permintaan penawaran harga (SPPH) dan undangan panitia pengadaan diwajibkan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam ketentuan, panitia pengadaan mencantumkan pos anggaran biaya pekerjaan pengadaan barang/jasa pada dokumen persetujuan hasil hal ini merupakan standar yang ditetapkan dalam ketentuan, panitia pengadaan mencantumkan catatan penjelasan dokumen internal BRI pada kolom perincian penugasan pada dokumen surat perintah kerja (SPK) hal ini merupakan standar yang ditetapkan dalam ketentuan SK Direksi BRI. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui metode penunjukan langsung BRI, meliputi: Undangan dan dokumen pengadaan dalam hal ini panitia pengadaan diwajibkan mengikuti prosedur yaitu membuat ketentuan-ketentuan penting dan mengikat calon penyedia barang/jasa hal ini merupakan standar yang ditetapkan didalam ketentuan, pemasukan penawaran panitia pengadaan barang/jasa memberikan informasi dengan tepat kepada calon penyedia barang/jasa yang harapannya dapat memberikan informasi secara lengkap dan rinci dalam pembuatan dokumen pemasukan penawaran, evaluasi Klarifikasi & Negosiasi Panitia pengadaan barang/jasa agar diberikan pelatihan mendalam mengenai negosisasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan, berita acara hasil pengadaan panitia pengadaan agar melengkapi dan mencantumkan dokumen daftar hadir rapat klarifikasi dan negosiasi harga pengadaan barang/jasa hal ini merupakan standar yang ditetapkan dalam ketentuan SK dan SE direksi BRI.
Tidak tersedia versi lain