PERPUSTAKAAN POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title
Penanda Bagikan

Tesis

Efisien Pengadaan Barang/Jasa Melalui Metode Tender Cepat Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR RI)

Endah Komala Sari - Nama Orang; Asropi - Nama Orang;

Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 yang di dalamnya salah satunya
mengatur mengenai tender cepat ditetapkan dalam rangka percepatan
pelaksanaan belanja negara guna percepatan pelaksanaan pembangunan,
sehingga dirasa perlu adanya inovasi terhadap pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 ini menjadi jawaban atas
kegelisahan para insan pengadaan barang/jasa pemerintah yang seringkali
bermasalah dengan waktu pengadaan, kebutuhan barang yang mendesak,
beban pekerjaan lain yang banyak, dan tuntutan waktu yang tidak dapat
ditoleransi. Hanya saja, dalam pelaksanaannya berbagai kendala timbul
terhadap tender cepat ini diantaranya yaitu terjadinya gagal tender baik di tahap
tender maupun ketika sudah dalam pelaksanaan kontrak sehingga
mengakibatkan dilakukannya tender ulang.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk menggali efisiensi pengadaan
barang/jasa melalui metode tender cepat. Serta apa yang menyebabkan tender
cepat tidak sesuai dengan tujuan dikeluarkannya aturan mengenai tender cepat
ini yaitu efisiensi.
Dalam melakukan penelitian tersebut, metode yang digunakan adalah
metode penelitian deskriptif kualitatif. Penulis menggambarkan dan memaparkan
hasil penelitian dengan bersumber pada wawancara terhadap pihak yang terlibat
serta dokumen pengadaan barang/jasa melalui metode tender cepat.
Selanjutnya, data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisa dengan
pengklasifikasian menurut aspek-aspek yang telah ditetapkan. Dalam analisa
data ini, penulis menggunakan analisa kwalitatif, hal ini dilakukan dengan
pertimbangan bahwa data yang diperoleh dari penelitian adalah bersifat
informasi dan berwujud dokumen pengadaan barang/jasa.
Setelah dilakukan penelitian, maka temuan yang diperoleh dilapangan
adalah sebagai berikut:
1. yang membedakan tahapan pengadaan barang/jasa melalui metode
tender cepat dengan metode lainnya terutama metode tender yaitu
pada proses pemilihan penyedia. Pada tahap ini, pemerintah

vi
mempromosikan dan mensosialisasikan proses tender pemerintah,
yaitu pemerintah sebagai pelaksana tender dan pengusaha sebagai
peserta tender. Proses ini merupakan sosialisasi dan penegakan
prinsip good corporate governance di lingkungan birokrasi serta untuk
mengeliminasi culture shock atas pelaksanaannya. Pemerintah dapat
membangun komunikasi satu arah kepada pihak swasta untuk
mengirimkan dan menyebarkan pengumuman dan dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan tender yang akan dilakukan. Pada tahap ini,
situs e-procurement mengumumkan penawaran lelang proyek beserta
spesifikasinya melalui halaman website. Pendaftaran dan proses
penawaran secara elektronik atau online melalui internet dengan
menghilangkan proses-proses manual dalam
tender akan
mempermudah para peserta lelang karena meniadakan aktivitas ke
kantor pemerintah yang hanya untuk mendapatkan dokumen dan formform
yang
dibutuhkan.
Dengan
proses
semua
secara
elektronik,
maka

kehendak
untuk
mendapatkan
alternatif
penyedia
yang
sesuai
dengan

kriteria

dengan harga yang kompetitif cukup dilakukan dalam proses
secara elektronik dengan tidak menghilangkan prinsip keadilan atau
kesempatan yang sama kepada seluruh penyedia di wilayah
Indonesia.
2. Pada aspek SDM, baik dari segi jumlah maupun kualitas SDM, para
pihak yang terlibat sama dengan metode tender. Hanya saja, SDM
harus terus membaharui informasi mengenai tender cepat ini
dikarenakan sistemnya selalu update dalam kurun waktu sekian waktu.
Terutama karena penyedia yang terundang bergantung pada setting
kriteria yang dibuat oleh Pokja Pemilihan. SDM merupakan salah satu
faktor kunci dalam persaingan pelaksanaan tender. Perubahan demi
perubahan yang terjadi sangat cepat dalam regulasi pengadaan
barang/jasa sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan proses
perkembangan
ilmu dan teknologi yang semakin membuat
penyederhanaan kegiatan pengadaan barang/jasa perlu untuk
diakomodir dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu,
SDM secara alamiah dituntut untuk terus menerus memperkaya
pengetahuan dan kompetensi dalam menjalankannya. Dengan
demikian, secara tidak langsung semakin memperkuat kualitas SDM
dalam sektor pengadaan barang/jasa. Sesuai dengan hasil penelitian,
penetapan
lelang cepat antara
lain adalah dalam rangka
menyederhanakan proses pengadaan. Dengan demikian, SDM
instansi tidak perlu tertalu banyak karena seluruh proses dilakukan
melalui sistem.
3. Pada aspek waktu, pencapaian efisiensi dipengaruhi oleh SDM dan
sistem. Pada sebagian besar pengadaan telah dapat menghemat
waktu dikarenakan ada beberapa tahap yang dihilangkan tidak seperti
tender biasa. Tahapan tender cepat yang paling kurang terdiri atas
undangan, pemasukan penawaran harga, dan pengumuman
merupakan sebuah terobosan dalam proses pengadaan barang/jasa
instansi pemerintah. Dengan semua berbasis pada elektronik, maka
peserta yang akan mendaftar lelang tidak perlu aktivitas ke kantor
pemerintah hanya untuk mendapatkan dokumen dan form-form yang
harus dipenuhi. Dengan tidak adanya aktivitas tersebut, instansipun
tidak perlu memberikan pelayanan-pelayanan langsung kepada
penyedia hanya untuk kelengkapan administrasi dalam proses
penawaran, tetapi cukup dalam sistem yang ada. Dengan demikian,
waktu bagi penyedia dan waktu bagi instansi pemerintah yang hendak
melakukan pengadaan barang/jasa menjadi berkurang. Namun
demikian, efisiensi waktu inipun tidak akan sepenuhnya terwujud
apabila terjadi keadaan tertentu. Sesuai hasil penelitian, efisiensi waktu
tidak terjadi antara lain misalnya karena apabila tender gagal sehingga
harus diulang atau apabila mendapatkan penyedia yang tidak mampu
menyediakan barang/jasa sehingga terjadi gagal kontrak dan harus
dilakukan tender ulang lagi. Selain itu, karena seluruh proses dilakukan
dengan sistem, efisiensi waktu tidak tercapai apabila terjadi down pada
sistem. Dalam prakteknya, sistem SPSE Versi 3.2 ini sering terjadi
down sehingga menghambat dalam proses tender cepat. Dengan tidak
tercapainya efisiensi waktu akibat keadaan tertentu, tidak menjadikan
bahwa tender cepat ini menjadi tidak baik, tetapi justru keadaankeadaan
tersebut memerlukan adanya kerja sama dan kesungguhan
dari penyedia dan LKPP untuk terus bersinergi dalam melakukan
perbaikan-perbaikan guna optimalisasi pelaksanaan lelang cepat.
4. Pada aspek harga, sudah dapat dipastikan bahwa harga yang
didapatkan dari tender cepat lebih rendah dikarenakan bila penawaran
dari penyedia melebihi HPS maka penawaran dari penyedia tersebut
tidak memenuhi kualifikasi. Sesuai dengan latar belakang adanya
tender cepat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, maka sistem
akan secara otomatis menentukan kualifikasi Hanya saja, apabila
terjadi tender ulang, maka harga yang didapatkan akan lebih mahal
dari HPS awal. Sesuai dengan hasil penelitian, sistem tender cepat ini
membuka akses pasar dan persaingan usaha dari pihak penyedia.
Dengan menggunakan sistem, proses pengadaan dapat diikuti oleh
semua penyedia berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas serta
semakin memberi kesempatan kepada usaha kecil dan menengah.
Dengan adanya sistem yang transparan, akan mendorong peningkatan
jumlah penyedia yang ikut tender. Selaras dengan meningkatnya
jumlah penyedia, maka persaingan harga penawaran akan semakin
ketat sehingga berlomba-lomba untuk mengajukan harga yang paling
rendah terhadap spesifikasi barang/jasa yang dikehendaki.
5. Untuk aspek output, dalam hal ini barang/jasa, Output yang dihasilkan
pada proses pengadaan barang/jasa melalui metode tender cepat
sebagian besar sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PPK,
tapi ada sebagian kecil yang tidak sesuai. Oleh karena itu, untuk
menjaga kualitas dari barang/jasa dapat dikunci dengan membuat
spesifikasi barang/jasa menjadi lebih rinci agar kualitas yang dihasilkan
oleh penyedia tidak akan berbeda dari harapan. Dalam sistem tender
cepat, tersedia sebuah portal tunggal untuk semua pengadaan di
lingkup instansi pemerintah. Semua informasi yang membantu
penyedia untuk merencanakan, memodifikasi, dan menyampaikan
dokumen penawaran tersedia secara online. Panitia menyediakan
informasi yang sama (sepadan untuk semua penyedia) dan sistem
dapat digunakan tanpa perlu menggunakan software atau hardware
secara khusus/tertentu (software/ hardware sesuai standar umum).
Proses dan petunjuk pengadaan dipublikasikan secara online serta
penyedia dapat menghubungi panitia melalui menu aplikasi untuk
setiap paket informasi/penawaran dan panitia wajib menyediakan
informasi yang memadai terkait detail kontrak, harga dan pemenang
pengadaan. Semua aktivitas dalam proses pengadaan akan terekam,
baik tanggal dan waktunya, semua anggota panitia dapat memantau
tahapan pengadaan sesuai kewenangan, dan Auditor internal dan
eksternal dapat menggunakan dokumen dan data sistem untuk
keperluan audit. Selain itu, Paket informasi/penawaran tersedia sesuai
waktu dan tanggal dalam dokumen (real time) dan disampaikan tepat
waktu sesuai jadwal tahapan pelaksanaan proses pengadaan yang
disajikan dalam aplikasi up to date. Dengan semua proses yang ada
sesuai dengan ketentuan, maka output dari lelang cepat ini akan
sesuai dengan yang dipersyaratkan/sesuai spesifikasi.
Selanjutnya, untuk semakin meningkatkan efisiensi pelaksanaan
pengadaan tender cepat, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. ULP terus meningkatkan pengetahuan dan wawasannya di bidang
pengadaan barang/jasa dikarenakan sistem yang terus menerus
terbarukan sehingga tidak tertinggal informasi dan ketentuan yang
baru.
2. ULP memberikan sosialisasi kepada penyedia terkait sistem yang
baru sehingga dapat tersampaikan kepada penyedia mengenai
ketentuan yang baru agar tidak terjadi lagi peristiwa kegagalan
kontrak dikarenakan ketidaksediaan penyedia dalam memberikan
barang/jasa
3. Spesifikasi barang/jasa dibuat lebih rinci sehingga penyedia yang
menang walaupun dengan harga termurah tapi kualitas tidak turun
dari yang diharapkan.
4. LKPP terus menyempurnakan sistem ke arah yang lebih baik


Ketersediaan
#
Perpustakaan Politeknik STIA LAN Jakarta (Tesis 2019 (Gdg)) 005 TMKN 2019
005522019
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
005 TMKN 2019
Penerbit
Jakarta : STIA LAN., 2019
Deskripsi Fisik
147 hlm. : 28 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
NPM 1763002119
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Tesis 2019
Info Detail Spesifik
SC
Pernyataan Tanggungjawab
Endah Komala Sari
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?