Tesis
Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Studi Kasus Kelurahan Cilandak Barat)
Tesis ini membahas tentang Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Studi Kasus Kelurahan Cilandak Barat). Latar belakang penelitian ini didasari karena tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan manusia setelah air, diatas tanah manusia melakukan seluruh aktifitas kehidupan sehari hari, Tanah juga merupakan bagian dari public goods yang artinya semua orang dapat memiliki, dan semua orang ingin memiliki karena nilai tanah semakin hari semakin tinggi nilai jualnya terutama di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, nilai jual harga tanah meningkat dengan adanya pembangunan Gedung dan perkantoran, lokasi pemukiman semakin berkurang. Lebih jauh penelitian ini juga akan memfokuskan pada Proses pengadaan tanah untuk pembangunan MRT dengan menggunakan 3 aspek. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif serta teknik pengumpulan data melalui wawancara dan telaah dokumen yang bertujuan untuk mendeskripsikan proses Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) di Kota Administrasi Jakarta Selatan (studi kasus Kelurahan Cilandak Barat) dengan menggunakan aspek hukum, aspek perlakuan yang layak dan aspek perlakuan yang sama atau keadilan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan MRT di Kota Administrasi Jakarta Selatan terutama di Kelurahan Cilandak Barat membutuhkan waktu yang sangat Panjang, terutama bidang tanah yang mengalami penitipan di pengadilan yang membutuhkan kordinasi antara panitia pengadaan tanah yaitu Kantor Pertanahan Kota dengan pihak Pengadilan Negeri, sehingga pihak instansi yang memerlukan tanah harus ekstra berkordinasi dengan pengadilan negeri dan panitia pengadaan tanah, kemudian ditinjau dari aspek hukum adanya perubahan struktur panitia pengadaan tanah membuat terhambatnya proses pengadaan tanah dan kurangnya sosialisasi pada awal perencanaan pengadaan tanah, aspek perlakuan yang layak adanya perbedaan harga yang diberikan pemerintah sesuai dengan zonasi bidang tanah sehingga bidang yang bersebelahan pun bisa berbeda harganya, ini yang membuat para pemilik tanah bingung dan keberatan, musyawarah harga seakan hanya sebuah proses yang harus dilewati tanpa mendengarkan keinginan harga yang disampaikan pemilik tanah dan terlihat searah, dan aspek perlakuan yang sama atau keadilan , adanya perbedaan pemberian harga yang diberikan sesuai alas hak pemilik tanah juga membuat masyarakat keberatan, sehingga pemilik hanya bisa menyampaikan keberatan ke pengadilan negeri namun tahapannya akan sangat Panjang sehingga merugikan waktu pemilik tanah, beberapa warga merasakan dan mengeluhkan proses pembebasan tanah yang berbeli-belit dan sangat lama. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan melalui wawancara dan pengumpulan data, maka saran yang dapat diberikan antara lain: pertama dari aspek hukum, dengan adanya perubahan susunan panitia seharusnya dapat mempercepat pengadaan tanah karena ketua panitia berada di kantor pertanahan. Kedua dari aspek perlakuan yang layak; Agar tidak ada lagi perbedaan harga bidang tanah di lokasi yang sama serta merubah pola musyawarah harga. Ketiga dari aspek perlakuan yang sama atau keadilan, Agar panitia pengadaan membuat kebijakan dalam penentuan harga bukan hanya dari alas hak namun dari lokasi objek tanah, serta melakukan percepatan dalam proses pembebasan tanah.
Tidak tersedia versi lain