Skripsi
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum: Studi Kasus Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum: Studi Kasus Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan maksud mendapatkan gambaran dan penjelasan mengenai Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum: Studi Kasus Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta. Maka dalam penentuan Informan peneliti menggunakan teknik Purposive. Adapun Teknik yang digunakan peneliti dalam pengumpulan data adalah wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum: Studi Kasus Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Cagar Budaya Kota Tua Jakarta belum optimal. Untuk mengoptimalkan Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 ini maka peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut : 1. Bagi pemerintah hendaknya dalam penyusunan kebijakan, perlibatan masyarakat harus sering dilakukan. Kordinasi terhadap beberapa SKPD yang terkait harus bersinergi dan ditingkatkan agar lebih mudah dalam melakukan penyelesaian masalah Kemudian terkait kurangnya sumber daya harus lebih ditingkatkan terutama jumlah PPNS yang ada ditingkat kecamatan dan sarana prasarana seperti kendaraan dinas juga perlu ditambah agar memudahkan petugas dalam bertugas dilapangan. 2. Bagi petugas teknis dilapangan agar lebih ditingkatkan lagi terkait penjagaan dan pengawasannya Kemudian petugas teknis dilapangan seharusnya pembinaan pengetahuan sosiologis dan psikologis untuk IX dapat menghadapi para pedagang kaki lima guna mengurangi hal-hal yang dapat memicu bentrok kedua belah pihak.
Tidak tersedia versi lain