Tesis
Pemutakhiran Basis Data Pajak Bumi Dan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kabupaten Bogor
Dampak diberlakukannya UU 28 Tahun 2009 adalah dialihkannya Pajak PBB-P2 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, kewenangan pemajakan atas tanah dan bangunan merupakan hak dari pemerintah daerah, dengan kata lain hak pemajakan PBB-P2 sejatinya berada pada pemerintah daerah. Pengalihan tersebut juga menandai bertambahnya tanggung jawab pemerintah daerah, seperti penyusunan kebijakan pengelolaan PBB-P2, menyiapkan administrasi seperti pengelolaan tunggakan, pemungutan pajak, penilaian, dan lain-lain. Selain itu diperlukan integrasi terhadap struktur organisasi yang telah ada sebelumnya. Selain untuk mengetahui pemutakhiran basis data PBB-P2 yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui pengelolaan piutang PBB-P2 sejak dilakukan pengalihan PBB-P2 ke Kabupaten Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dan telaah dokumen yakni dengan menyajikan data yang diperoleh dari objek yang diteliti dan akhirnya menarik kesimpulan dari data yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian, sebelum pemutakhiran basis data PBB-P2 di Kabupaten Bogor, kegiatan pendataan objek dan subjek PBB-P2 oleh BAPPENDA Kabupaten Bogor bersifat pasif, persentase SPPT yang dicetak dan berbayar dibawah angka 50%, kegiatan verifikasi basis data bersifat menunggu berdasarkan permohonan wajib pajak, serta tingginya angka piutang beserta bunga PBB-P2 tanpa adanya upaya perbaikan. Sementara setelah dilakukan kegiatan pemutakhiran basis data PBB-P2, kegiatan pendataan secara aktif dilakukan oelh BAPPENDA dengan cara menghimpun data Piutang PBB-P2 dan menginformasikan kepada wajib pajak/kuasanya maupun stakeholder tentang piutang PBB-P2 beserta data PBB-P2 nya, persentase SPPT yang dicetak dan berbayar menunjukkan angka membaik melebihi angka 50%, kegiatan verifikasi basis data aktif dilaksanakan oleh BAPPENDA dimana verifikasi dan kelengkapan pelayanan dalam permohonan akan lebih mudah dan sederhana dengan tidak mengabaikan persaratan teknis yang ada, dan angka piutang PBB-P2 dapat ditekan dengan kegiatan verifikasi basis data PBBP2. Tentunya hal ini akan selalu menjadi tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengoptimalkan pemutakhiran basis data PBB-P2 untuk memperolah akurasi basis data dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Tidak tersedia versi lain