Tesis
Penerapan Prinsip Transparansi Dan Partisipasi Dalam Pelaksanan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Ruas Jalan Toll Cengkareng - Batuceper - Kunciran, Di Kota Tangerang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan prinsip transparansi dan partisipasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran di Kota Tangerang. Penelitian ini menggunakan dua aspek yaitu transparansi dan partisipasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dengan key informant, telaah dokumen, dan observasi Hasil penelitian bahwa penerapan prinsip transparansi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper Kunciran di Kota Tangerang dinilai cukup baik, hal ini terbukti bahwa pelaksana pengadaan tanah menyampaikan informasi pengadaan tanah melalui pengumuman data hasil inventarisasi dan identifikasi kepada pemilik tanah, penilaian yang dilakukan oleh tim independen yaitu appraisal, pelaksana pengadaan tanah menginformasikan kelengkapan apa saja yang diperlukan saat pembayaran, dan pada pembayaran dilakukan secara transfer melalui rekening bank. Selanjutnya penerapan prinsip partisipasi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran di Kota Tangerang dinilai cukup baik, hal ini terbukti bahwa jumlah kehadiran pemilik inventarisasi dan identifikasi, musyawarah, dan pembayaran, dan keaktifan pemilik tanah dalam mengajukan pertanyaan, masukan, dan saran. Walaupun demikian dalam penerapan trasnparansi dan partisipasi dalam pelaksanaannya masih dijumpai antara lain; (a) Transparansi yakni masih kurang validnya data yang diumumkan dibuktikan dengan jumlah yang mengajukan keberatan, dan pemahaman masyarakat bahwa pada saat musyawarah ada negosiasi harga bukan musyawarah bentuk, (b) Partisipasi yakni ada pemilik tanah tidak hadir pada saat inventarisasi dan identifikasi, pemilik tanah baru mengajukan keberatan setelah disampaikan nilai ganti rugi di tahap musyawarah yang seharusnya pada saat pengumuman sehingga memerlukan waktu lebih lama. Disarankan : (a) Transparansi dengan membangun sistem informasi yang efektif dan efisien dapat langsung diketahui pemilik warga terkait pengumuman data dalam bentuk penyampaiannya melalui Whatsapp, aplikasi online, petugas door to door atau menjemput bola ke rumah pemilik tanah, meningkatkan keterampilan sumber daya manusia pelaksana agar lebih profesional dan bertanggung jawab (b) Partisipasi dengan menyampaikan surat undangan secara langsung kepada pemiik tanah untuk wajib hadir pada saat inventarisasi dan identifikasi dan jika tidak hadir ada sanksi khusus, mewajibkan pemilik mengetahui dan menyetujui data yang akan diumumkan dalam bentuk surat pernyataan persetujuan data yang diumumkan dan dituangkan dalam berita acara, meningkatkan pemahaman masyarakat terkait musyawarah bentuk dan penilaian dalam bentuk mengadakan sosialisasi sebelum tahap pelaksanaan mengenai tata cara pengadaan tanah dan penilaian dengan mengundang para pakar dan ahli.
Tidak tersedia versi lain