Tesis
Efektivitas Perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI)
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis efektifitas perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Efektifitas perencanaan yang dilakukan oleh KPK dengan fokus penelitian pada enam unsur, yaitu: penentuan waktu, perhitungan biaya, pengukuran, penentuan pilihan, berpikir, melakukan perintah, penentuan tujuan, dan penentuan tujuan sasaran. Hasil peneltian menunjukkan bahwa satu unsur sudah efektif, yaitu unsur perhitungan biaya. Sedangkan tujuh unsur lainnya: penentuan waktu, pengukuran, penentuan pilihan, berpikir, melakukan perintah, penentuan tujuan, dan penentuan tujuan sasaran belum efektif. Saran dari penelitian ini adalah: (1) Biro Perencanaan Keuangan KPK menyusun draft Peraturan Pemerintah tentang PNBP yang akan mengatur pengelolaan, jenis, dan tarif PNBP di KPK; (2) KPK mengusulkan menjadi lembaga pengguna PNBP, sehingga pendapatan PNBP menjadi salah satu sumber anggaran KPK; (3) Biro Perencanaan Keuangan KPK menyusun Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan PNBP; dan (4) Unit pelaksana PNBP, yaitu Biro Umum, Direktorat Gratifikasi, dan Unit Labuksi melakukan identifikasi potensi PNBP secara riil.
Tidak tersedia versi lain