Skripsi
Implementasi Kebijakan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara di Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan sumber data yang dipakai adalah data primer dan sekunder melalui wawancara dengan key informant sebanyak 5 orang. Secara umum pelaksanaan kebijakan Penetapan Status Penggunaan di Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan belum diterapkan dengan baik karena ada beberapa hal yang masih belum sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga berdampak pada hasil yang belum optimal seperti masih adanya BMN yang belum di PSP kan. Menurut aspek-aspek yang diteliti disimpulkan sebagai berikut: 1. Dari aspek karakteristik masalah. Implementasi Kebijakan Permenhan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata cara Penggunaan BMN selain tanah dan bangunan di Lingkungan Kemhan dan TNI yang berhubungan dengan PSP belum berjalan cukup baik hal ini dapat dilihat dengan masih adanya BMN di Baranahan yang belum di PSP kan walaupun dipermudah dengan memperpendek jalur birokasinya dan sudah dituangkan dengan bahasa yang mudah serta jelas pasal dan ayatnya namun belum ada ketegasan berupa sangsi terkait dengan lewatnya batas waktu PSP yang ditetapkan setelah BMN diterima. Selain itu pengaruh beban kerja yang berat karena dilaksanakan seorang diri dan ketidakmengerti akan viii pasal didalamnya sehingga memunculkan administrasi yang tidak tertibnya dan berimplikasi terhadap BMN yang belum di PSP kan. 2. Dari aspek karakteristik kebijakan Permenhan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata cara Penggunaan BMN selain tanah dan bangunan di Lingkungan Kemhan dan TNI belum berjalan dengan baik walaupun sudah memiliki kejelasan isi serta adanya dukungan teoritis tetapi karena didalam prakteknya terjadi penyimpangan yang menyebabkan diskresi karena tidak tertib administrasi maka diperlukan anggaran guna memberikan pemahaman yang lebih melalui pelatihan-pelatihan seperti Bimbingan Teknis. Hal ini berhubungan dengan tingkat kemampuan dari orangorang yang berbeda-beda dan adanya perubahan organisasi guna memperkuat akan komitmen dan minimalisir terjadinya diskresi akan pelaksanaan PSP BMN ini. 3. Dari aspek lingkungan kebijakan. Keberhasilan implemetasi Permenhan Nomor 17 Tahun 2017 berkaitan dengan lingkungan tempat kerja dan kemajuan teknologi di Baranahan sudah berjalan hanya belum maksimal karena didalam pelaksanaannya sudah didukung dengan adanya komitmen baik dari tingkat atas sampai bawah untuk mengikuti aturan yang sudah ditentukan walaupun dari segi human eror masih bisa menghambat dan dibidang teknologi sudah menggunakan komputer namun belum terupdate ditunjang dengan server yang lagi dipersiapkan untuk memberikan kemudahan didalam input data, pengolahan data, hingga penyimpanan guna menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif, efektif (cepat dan tepat) serta efisien. Adapun saran yang dapat dijadikan bahan masukan bagi penyelenggara kebijakan, yaitu: 1. Aspek Karakteristik Masalah ix a. Menambah personil sebagai operator simak guna mempermudah pembagian pekerjaan dihadapkan dengan mobilitas yang tinggi didalamnya terkait dengan perkerjaan. b. Menambah pasal akan sangsi di Permenhan Nomor 17 Tahun 2017 yang berhubungan dengan sangsi yang diberikan jika tidak melaksanakan PSP BMN sesuai batas waktu yang diberikan. 2. Aspek Karakteristik Kebijakan a. Lebih meningkatkan komitmen dan ketrampilan aparat sebagai pelaksana kebijakan dengan cara melaksanakan pelatihan seperti Bimbingan Teknis guna pencerahan terhadap pasal dan ayat didalamnya agar tercapainya tujuan dari peraturan tersebut dibuat yang berhubungan dengan PSP BMN. b. Memberi masukan kepada atasan untuk mengawasi dan memberi penekanan kepada bawahan untuk melaksanakan tertib administrasi dengan benar sesuai Permenhan untuk menghindari diskresi yang terjadi dilapangan. 3. Aspek Lingkungan Kebijakan a. Memperbaharui alat-alat teknologi yang digunakan didalam pelaksanaan PSP BMN guna mempermudah didalam proses pengelolaannya seperti meng update software komputer dengan yang terbaru termasuk spesifikasinya dan mempercepat realisasi pengadaan server guna lebih mempercepat proses kerjanya dan memperluas daya simpannya. b. Memberikan pelatihan-pelatihan atau kursus yang berhubungan dengan Tugas Pokoknya yang lebih banyak kepada anggota sehingga dapat memperbaiki kinerja dan meminimalisir terjadinya kesalahan karena human eror
Tidak tersedia versi lain