Skripsi
Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Memberikan Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP RI)
Sebagai salah satu badan publik, BPK wajib menyediakan dan memberikan informasi kepada masyarakat sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang berada dibawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. dan Untuk mendukung keterbukaan informasi publik tersebut dikeluarkanlah Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan Penelitian Ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami proses implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam memberikan pelayanan publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Adapun konsep kunci dalam penelitian ini adalah Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam memberikan pelayanan publik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ditinjau dari aspek komunikasi, aspek sumberdaya, aspek disposisi dan aspek struktur birokrasi Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dibagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder, data primer menggunakan metode trianggulasi yaitu dari wawancara dan observasi sedangkan data sekunder menggunakan telaahan dokumen, dan teknik analisis data menggunakan model implementasi dari Gorge William III, adapun hasil penelitian menunjukan 1. Aspek Komunikasi, Keterbukaan Informasi Publik telah dilaksanakan oleh Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI mulai dari prosedur dan tata cara permintaan informasi ataupun layanan viii pengaduan telah dilaksanakan dengan baik melalui berbagai media saluran yang ada untuk memudahkan masyarakat yang akan meminta informasi yang diperlukan. 2. Aspek Sumberdaya, sumberdaya manusia yang ada di Pusat Informasi dan Komunikasi 90% telah terpenuhi untuk melaksanakan kebijakan 3. Aspek Disposisi, kelompok kerja di Pusat Informasi dan Komunikasi, pemberian honorarium dan insentif belum diberikan 4. Aspek Sruktur Birokrasi, di Pusat Informasi dan Komunikasi penerapan Standar Operating Prosedures (SOP) telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan seperti yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 383/K/X-XIII.2/8/2012 tentang Prosedur Operasional Standar Pelayanan Permintaan Informasi Publik Pada Subbag Layanan Informasi, Biro Hubungan Masyarakat dan Luar Negeri Saran Sebagai tindak lanjut dari kesimpulan, penulis menyarankan sebagai berikut : 1. Aspek Komunikasi, mengingat intensitas permintaan informasi di Pusat Informasi dan Komunikasi yang meningkat setiap bulannya, diharapkan prosedur permohonan informasi lebih ditingkatkan sehingga masyarakat yang akan memperoleh informasi dapat dengan leluasa menyampaikan permohonannya atau pengaduan/keluhannya melalui saluran saluran yang ada. 2. Aspek Sumberdaya, sampai saat ini tersedianya SDM sudah memadai walaupun untuk mengatasinya dilakukan rolling diantara SDM yang ada, seharusnya untuk lebih memaksimalkan pelayanan kebutuhan akan SDM harus ditambah dan harus berorientasi pada pelayanan publik, dengan begitu akan menciptakan kualitas pelayanan yang lebih baik lagi seperti yang diamanatkan di UU keterbukaan informasi publik yaitu cepat, tepat, mudah dan sederhana. 3. Aspek Disposisi, diberikannya insentif khusus kepada para petugas di Pusat Informasi dan Komunikasi dinilai akan membantu para petugas pelaksana kebijakan bekerja lebih baik lagi sebagai bentuk reward atas kinerja yang sudah dilakukan. 4. Aspek Struktur Birokrasi, penerapan Standar Operating Prosedures (SOP) yang ada telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK RI, namun dalam hal keterlibatan satker satker ix masih banyak ditemukan kelemahan kelemahan seperti banyak informasi yang tidak dapat tindaklanjuti dan di proses, untuk itu diharapkan koordinasi lebih ditingkatkan agar permasalahan yang ada dapat teratasi.
Tidak tersedia versi lain