Tesis
Peran Penelitian Dan Pengembangan Inovasi Daerah Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Dalam Pembinaan Inovasi Daerah (Studi Implementasi Kebijakan Inovasi Daerah Bedasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017)
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk menjelaskan aspek-aspek inovasi yang perlu diterapkan BPP Kemendagri dalam implementasi kebijakan inovasi daerah guna tumbuhkembangnya inovasi-inovasi di daerah. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan berdasarkan Merilee S, Grindle, yang menyatakan bahwa implementasi kebijakan dapat terlaksana dengan baik apabila ada kemampuan/kapasitas dalam implementasinya (Capacity of Implementability) yang dipengaruhi oleh 2 Aspek yaitu Aspek Isi Kebijakan (Content of Policy) dan Aspek Lingkungan Implementasi (Context of Implementation). Pendekatan penelitian Implementasi Inovasi Daerah menggunakan paradigma konstruktivisme, dengan pendekatan rancangan penelitian kualitatif, dan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, metode ini digunakan karena dapat membantu menggambarkan bagaimana implementasi kebijakan inovasi daerah belum mendorong tumbuh kembang inovasi-inovasi di daerah. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Adapun simpulan dari penelitian Peran Puslitbang Inovasi Daerah BPP Kemendagri terkait Implementasi Kebijakan Inovasi Daerah dalam rangka pembinaan yang telah dilakukan yaitu melalui Pembinaan inovasi daerah serta Replikasi Model Hasil Inovasi Daerah ditinjau dari Aspek Isi Kebijakan (Content of Policy) atau dapat dianalogikan sebagai bagian dalam proses administrasi yaitu: Pembinaan inovasi daerah yang dilakukan melalui Peta Pembinaan Inovasi Daerah, dan Pendampingan Penerapan Model Inovasi Daerah serta replikasi inovasi daerah melalui kegiatan Perekayasaan Model Inovasi Daerah bidang Pemerintahan: a) Penyusunan Model Inovasi Daerah bidang Pelayanan, dan b) Penyempurnaan Sistem Aplikasi Model Pelayanan Pemerintahan, 2) Penyusunan Manual Penerapan Model Inovasi Pelayanan: Perekayasaan Model Inovasi Pelayanan Perizinan, 3) Program Pengembangan Fasilitator Inovasi Daerah, dan 4) Evaluasi Penerapan Model Inovasi Pelayanan Perizinan merupakan pengejawantahan dari metode proses administratif dan Puslitbang Inovasi Daerah telah mengimplementasikan kebijakan inovasi daerah tersebut dengan baik. Adapun pencapaian implementasi kebijakan inovasi daerah tersebut sebagai bagian dari pembinaan inovasi daerah dan yang merupakan proses administrasi dapat tergambar dan dijelaskan secara komprehensif melalui subaspek-subaspek yang termasuk dalam Aspek Isi Kebijakan (Content of Policy) terkait implementasi kebijakan inovasi daerah yang dilakukan Puslitbang Inovasi Daerah BPP Kemendagri yaitu: a) Sub Aspek Kepentingan kelompok PP 38/2017 telah mengakomodir kepentingan berbagai kelompok baik dari pemerintah maupun masyarakat, dengan melakukan pembinaan melalui pengaturan tahapan dalam inovasi daerah, sehingga pelaku/aktor inovasi daerah tidak dipidanakan apabila tidak berhasil dalam inovasinya, dan untuk masyarakat dengan menetapkan tujuan inovasi daerah yaitu untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan sasaran mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat melalui inovasi daerah. b) Sub Aspek Derajat Perubahan Yang Diinginkan Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut dapat tercapai apabila pemerintah menyadari akan pentingnya inovasi daerah bagi daerahnya, setelah pemerintah memahami maka akan timbul keinginan untuk memajukan daerahnya melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dengan menumbuhkembangkan inovasi daerah. c) Sub Aspek Letak Pengambilan Keputusan Kesadaran akan pentingnya inovasi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan akan dapat berjalan apabila keputusan diambil oleh pemimpin tertinggi, dan komitmen daripada kepala daerahnya, seperti kita ketahui bahwa pada umumnya struktur birokrasi di pemerintahan di Indonesia masih bersifat terstruktur atau berjenjang sehingga keputusan/perintah dari pimpinan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah. Namun pengambilan keputusan yang terlalu berjenjang/birokrasi sebenarnya dapat juga menjadi aspek yang menghambat atau kurang mendukung dalam percepatan dalam berinovasi. d) Sub Aspek Pelaksana Program Implementasi kebijakan inovasi daerah juga dapat tercapai dan berlanjut dipengaruhi oleh tersedianya dan kompetennya pelaksana program dalam melaksanakan implementasi kebijakan tersebut. Namun kurangnnya penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia baik dari tingkat atas yaitu pimpinan paham akan pentingnya Inovasi Daerah yang akan berdampak pada komitmen untuk menumbuhkembangkan inovasi daerah, sampai pada tingkat bawah yaitu pelaksana agar paham akan tahap-tahap Inovasi Daerah sesuai PP 38/2017 dan membudayakan inovasi dalam aktivitas pelayanan kepada masyarakat. e) Sub Aspek Sumber Daya Yang Dilibatkan Sumber daya yang dilibatkan merupakan aspek yang mendukung keberhasilan implementasi dimana penentuan sumber daya yang dilibatkan harus tepat dan sesuai dengan tujuan kebijakan telah ditetapkan hal ini dilakukan karena adanya sumber daya yang langka dan bervariasi di setiap daerah. Masih minimnya penguatan Sumber Daya Anggaran membuat implementasi kebijakan Inovasi Daerah seperti Sosialisasi dan Replikasi Inovasi Daerah dapat berjalan. Peran Puslitbang Inovasi Daerah BPP Kemendagri terkait Implementasi Kebijakan Inovasi Daerah dalam rangka pembinaan yang telah dilakukan yaitu melalui Penilaian Inovasi Daerah ditinjau sebagai bagian dalam proses politik yaitu: Implementasi Kebijakan Inovasi Daerah yang telah dilakukan BPP Kemendagri ditinjau berdasarkan Aspek Lingkungan Implementasi adalah melalui kegiatan Evaluasi Pedoman Penilaian Indeks Inovasi Daerah, Penjaringan Data Inovasi Daerah, Pengukuran dan Penilaian Indeks Inovasi Daerah, dan Publikasi Hasil Indeks Inovasi Daerah serta Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah merupakan pengejawantahan dari metode proses politik, hal tersebut juga harus didukung oleh subaspek-subaspek lingkungan implementasinya yaitu: a) Sub Aspek Kekuasaan, Kepentingan, dan Strategi Aktor Yang Terlibat Aspek kekuasaan yang berwenang pada saat implementasi kebijakan inovasi daerah juga berpengaruh, ini dikaitkan dengan pada latar sosial, politik, dan ekonomi tertentu, dominasi politik penguasa pada umumnya lebih menonjol di Negara Dunia Ketiga, hal politik sangatlah berpengaruh dalam penyelenggaraan pemerintahan oleh penguasa, dikarenakan politik selalu disertai dengan kepentingan- kepentingan penguasa/pemerintah, inilah subaspek yang menjadi penghambat dalam implementasi kebijakan pada umumnya dan inovasi daerah pada khususnya. b) Sub Aspek Karakteristik Lembaga dan Penguasa Unsur karakteristik lembaga telah dinyatakan jelas pada PP 38/2017, bahwa lembaga yang membidangi penelitian dan pengembanganlah yang sesuai dengan tumbuhkembangnya inovasi daerah, seperti kita ketahui bahwa inovasi lahir dari adanya penemuan-penemuan baru (inventions) yang melalui penelitian dan pengembangan. Lembaga juga tidak terlepas dengan adanya pemerintah dan setiap pemerintah memiliki pemimipin yang mempunyai kewenangan/kekuasaan, oleh sebab itu pemimpin yang berpihak dan mempunyai komitmen yang kuatlah yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan inovasi daerah. Masih lemahnya penguatan pada Aspek Lingkungan pada unsur Karakteristik Lembaga dan Penguasa, hal ini dikarenakan masih banyak daerah yang belum memperkuat kelembagaan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan sebagai wadah dan inisiator tumbukembangnya inovasi-inovasi.
Tidak tersedia versi lain