Skripsi
Implementasi Kebijakan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Dan Angka Kreditnya Pada Biro Kepegawaian Setjen Kementerian Pertahanan
Dalam rangka optimalisasi pembinaan karier PNS, Kementerian Pertahanan menerbitkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya. Jenjang Analis Kepegawaian terkait dengan pengangkatan dalam jabatan, ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa implementasi kebijakan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya Pada Biro Kepegawaian Setjen Kemhantidakberjalanefektif. Adapun faktorpenelitian yang diteliti adalahkomunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancaradan telaah dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum terdapat empat faktor yang membuatimplementasi kebijakan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya Pada Biro Kepegawaian Setjen Kemhanberjalanefektif, yakni komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya Pada Biro viii Kepegawaian Setjen Kemhan, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk Faktor Komunikasi: Dibuatkan Tim atau kelompok kerja yang paham dengan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Dan Angka Kreditnya dari Biro Kepegawaian dan mengundang orang-orang yang berkompeten dari pihak Menpan dan BKN dalam merevisi Permenhan Nomor 28 Tahun 2009 dan setelahnyan dibuatkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari Peraturan Menteri Pertahanan tersebut. Sosialisasi sebaiknya melibatkan seluruh pejabat kepegawaian di seluruh satker di Kementerian Pertahanan. 2. Untuk Faktor Sumber Daya: Memberikan pendidikan atau workshop ke anggota tentang jabatan fungsional analis kepegawaian dan cara bagaimana menghitung angka kreditnya. Memberikan Informasi jabatan fungsional analis kepegawaian dan angka kreditnya melalui pedoman petunjuk pelaksanaan, media informasi sebaiknya juga bukan hanya lewat sosialisasi tapi bisa dengan forum diskusi pegawai, media informasi selanjutnya dapat juga memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menaruh informasi kebijakan melalui web kemhan. 3. Untuk Faktor Disposisi: Biro Kepegawaian memberikan pengetahuan yang cukup agar pelaksana kebijakan mendalami dan memahami tujuan dari kebijakan ini sehingga mereka mau menerima dan melaksanakan kebijakan ini. Biro Kepegawaian juga dapat memberikan kebijakan motivasi bagi staf yang membidangi analis kepegawaian dengan merealisasikan tunjangan jabatan fungsional analis kepegawaian. 4. Untuk Faktor Struktur Birokrasi: Biro Kepegawaian segera membuat rancangan dan usulan daftar tim dan sekretariat penilai dalam rangka memudahkan dan mempercepat sistem birokrasi.
Tidak tersedia versi lain