Skripsi
Implementasi Program Pemberdayaan Usaha mikro dan Kecil Melalui Sertifikasi hak Atas tanah Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 5-SKB-BPN RI-2007 di Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta
Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah yang selanjutnya disebut program adalah rangkaian kegiatan yang meliputi sosialisasi, identifikasi, seleksi, verifikasi subjek dalam hal ini usaha mikro kecil sebagai peserta program dan objek berupa bidang tanah. Proses pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah dilakukan dalam rangka peningkatan akses pemodalan guna pengembangan usaha dengan biaya dari APBN BPN RI.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat melalui sertipikasi hak atas tanah UMK di Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaan program sertipikasi hak atas tanah UMK ini baru pertama kali dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan target 100 bidang tanah.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah dokumen dan wawancara dengan key informant. Sementara instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman telaah dokumen dan pedoman wawancara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi Program Pemberdayaan UMK Melalui Sertipikasi Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor 5-SKB-BPN RI-2007 di Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta telah berjalan dengan cukup optimal. Dalam arti tahapan-tahapan pra sertipikasi seperti sosialisasi, identifikasi dan seleksi sampai dengan tahap sertipikasi yang meliputi kegiatan verifikasi, penetapan, dan penerbitan sertipikat telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis program pemberdayaan UMK melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah untuk peningkatan akses permodalan. Akan tetapi masih terdapat beberapa sub aspek-aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan program sertipikasi hak atas tanah UMK yang belum optimal.
Oleh karena itu berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Untuk aspek tahap pra sertipikasi, khususnya dari sub aspek sosialisasi, perlu dipertimbangankan mutu pelayanan di bidang pertanahan seperti kejelasan tata cara pendaftaran tanah dan transparansi biaya-biaya khususnya yang tidak ditanggung dalam program ini seperti biaya pemasangan patok dan surat-surat keterangan tanah.
2. Untuk aspek tahap sertipikasi khususnya sub aspek verifikasi, maka tim pokja diharapkan dapat lebih berperan aktif dalam pelaksanaan berbagai kegiatan mulai tahap pra sertipikasi, tahap sertipikasi hingga tahap pasca sertipikasi seperti dalam penyiapan calon peserta yang benar-benar memenuhi kriteria program. Peran aktif tim pokja tidak berhenti sampai penyiapan calon peserta tetapi harus tetap aktif sampai pada tahap pasca sertipikasi.
3. Kegiatan pasca sertipikasi sangat diharapkan oleh peserta sertipikasi UMK. Oleh karena itu, Dinas Koperasi dan UKM agar menyusun dan melaksanakan kegiatan pasca sertipikasi. Adapun kegiatan pasca sertipikasi ini dapat berupa pendampingan usaha dan pelatihan keterampilan untuk peningkatan usaha.
Tidak tersedia versi lain