Program pemberdayaan usaha mikro dan kecil (UMK) melalui kegiatan sertipikasi hak atas tanah yang selanjutnya disebut program adalah rangkaian kegiatan yang meliputi sosialisasi, identifikasi, seleksi, verifikasi subjek dalam hal ini usaha mikro kecil sebagai peserta program dan objek berupa bidang tanah. Proses pelaksanaan sertipikasi hak atas tanah dilakukan dalam rangka peningkatan akses pe…