Skripsi
Evaluasi Kinerja Kebijakan Pelayanan Perizinan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kepulauan Mentawai
Diera globalisasi ini, perkembangan dunia usaha semakin pesat sehingga sering kita jumpai berdiri usaha-usaha baik kecil, menengah dan besar. Untuk mendirikan usaha, pelaku usaha wajib memiliki surat izin usaha perdagangan atau sering disebut SIUP, dengan adanya SIUP ini para pengusaha akan lebih leluasa dan tenang dalam menjalankan usahanya karena sudah dilindungi oleh hukum dan sudah diakui oleh pemerintah. Bentuk perhatian atau dukungan dari pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai selaku pemberi dan pembuat kebijakan adalah memberikan kemudahan di dalam pengurusan perizinan SIUP, adapun dasar hukum dalam penerbitan SIUP tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 61 Tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Pengurusan perizinan SIUP ini dilimpahkan kewenangannya kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) tertuang dalam Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 41 Tahun 2009. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja kebijakan pelayanan perizinan SIUP di KP2T Kabupaten Kepulauan Mentawai. Adapun yang menjadi aspek penelitian yaitu aspek efisiensi dan aspek efektivitas. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif melalui pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya melalui telaah dokumen dengan instrumen penelitiannya berupa pedoman telaah dokumen. Disamping itu juga digunakan teknik wawancara dengan key informant serta instrumen penelitiannya berbentuk pedoman wawancara. vi Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja kebijakan pelayanan perizinan SIUP dilihat dari: 1. Aspek efisiensi belum optimal dikarenakan sarana prasarana untuk mekanisme pelayanan belum memadai, masih adanya pungutan- pungutan liar serta belum diberlakukannya penarikan retribusi SIUP dikarenakan Peraturan Daerah tentang retribusi belum diterbitkan. 2. Aspek efektivitas juga belum optimal hal ini terlihat dari masih adanya diskriminasi di dalam pemberian pelayanan perizinan, sehingga akan mengganggu proses penyelenggaraan pelayanan perizinan kemudian masih tidak konsistennya antara waktu tunggu dengan waktu penyelesaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk aspek efisiensi disarankan penambahan sarana prasarana yang memadai disesuaikan dengan perkembangan zaman dan sesuai kebutuhan masyarakat, perlunya komitmen petugas dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan sehingga tidak terjadinya pungutan-pungutan liar serta pimpinan KP2T diharapkan untuk bertindak tegas dengan memberikan punishment bagi oknum yang melanggar serta perlu segera diterbitkan Peraturan Daerah tentang pemungutan retribusi SIUP guna meningkatkan PAD. 2. Untuk aspek efektivitas yaitu diskriminasi bisa diatasi dengan pembuatan sistem pelayanan yang lebih baik kemudian perlu mempertimbangkan lagi waktu penyelesaian SIUP, supaya penerbitan SIUP tepat pada waktu yang telah ditentukan.
Tidak tersedia versi lain