Tesis
Disiplin Pegawai Negeri Sipil Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Pehubungan
Biro Umum adalah salah satu motor penggerak Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan kepada pimpinan dan pegawai kantor pusat. Sebagai salah satu penggerak organisasi, Pegawai Biro Umum dituntut adanya disiplin kerja yang optimal untuk pencapaian tujuan organisasi sesuai dengan tugas dan fungsi yang di berikan. Hasil Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana disiplin pegawai negeri sipil Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara, observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1. Aspek Pemahaman Terhadap Peraturan yang Berlaku, pada Pegawai Negeri Sipil Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan sudah cukup baik, namun ada sebagian kecil pegawai yang belum memahami peraturan – peraturan tentang disiplin karena belum semua pegawai mengikuti sosialisasi tentang peraturan – peraturan tentang disiplin yang ada di Kementerian Perhubungan. Melihat hal itu sebetulnya Kementerian Perhubungan telah melakukan sosialisasi melalui spanduk, poster atau video yang ditempatkan di strategis. 2. Aspek kepatuhan dan ketaatan terhadap kewajiban dan menghindari larangan pada Pegawai Negeri Sipil Biro Umum Sekretariat Jenderal di Kementerian Perhubungan kurang baik, karena masih banyaknya pegawai yang terlambat datang, pulang cepat, dan alpa. Selain itu masih ada beberapa pegawai yang tidak memakai pakaian dinas sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini karena tingkat kesadaran pegawai yang kurang dan faktor yang tidak kalah penting adalah sikap pimpinan yang kurang tegas. Seharusnya pimpinan menjadi contoh dan teladan yang baik bagi pegawainya serta meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap individu pegawai. Selain itu penulis melihat ada beberapa alat absensi yang eror, dan administrasi dalam surat keterangan ijin, tidak masuk, atau terlambat datang atau pulang cepat kurang tertib, serta jam keberangkatan angkutan jemputan yang lebih awal. 3. Aspek pemberian hukuman dan kompensasi pada Pegawai Negeri Sipil Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan sudah berjalan yaitu pembinaan oleh atasan langsung baik berupa teguran maupun peringatan tertulis serta pemotongan tunjangan kinerja sesuai aturan. Namun hal ini masih kurang optimal, karena selama ini pemberian hukuman dan kompensasi tersebut belum memberikan efek jera kepada pegawai. Sesuai PP nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin, peran atasan langsung sangat penting dalam penegakan disiplin terutama dalam pemberian hukuman dan kompensasi. Disarankan dalam Aspek Pemahaman Terhadap Peraturan Yang Berlaku, untuk meningkatkan pemahaman Pegawai Negeri Sipil terhadap peraturan yang berlaku maka perlu dilakukan kegiatan sosialiasi yang intens dengan cara setiap ada kegiatan selalu diberikan materi tentang disiplin sehingga banyak pegawai lebih tahu dan memahaminya. Serta pengoptimalan media sosialisasi yang ada. Aspek Kepatuhan dan Ketaatan Terhadap Kewajiban dan menghindari Larangan PNS, untuk meningkatan Kepatuhan dan Ketaatan Terhadap Kewajiban dan menghindari Larangan PNS maka yang perlu dilakukan adalah peningkatan pengawasan dan keteladanan atasan, perbaikan alat absensi yang ada, membuat surat edaran tentang himbauan agar pegawai dapat tertib administrasi dalam hal kehadiran di kantor (Dinas Luar, Cuti, dll), penertiban keberangkatan angkutan jemputan, diadakan acara jiwa korsa sehingga dapat meningkatkan kebersamaan antar pegawai terutama atasan dan bawahan dan yang terakhir tak kalah penting perlu dibuat sebuah program employee of the month atau penilaian pegawai teladan tiap 3 atau 6 bulan sehingga dapat memotivasi pegawai. Selain pegawai teladan yang di umumkan perlu juga untuk memajang pegawai yang tidak disiplin agar memberikan sanksi sosial. Aspek Pemberian Hukuman dan Kompensasi, untuk meningkatkan Pemberian Hukuman dan Kompensasi perlu ditingkatkan komunikasi antara atasan dan bawahan sehingga atasan dapat memahami masalah yang terjadi pada bawahannya, Serta perlu pemahaman yang lebih terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin. Pengoptimalan Aplikasi AP2KP yang telah dimiliki Kementerian Perhubungan untuk mengawasi kinerja pegawai, serta atasan harus lebih berani memberikan hukuman atau pujian kepada bawahannya bila pegawai memiliki disiplin yang baik atau buruk.
Tidak tersedia versi lain