Skripsi
Sistem Pengendalian Internal Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa Pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Studi Kasus Pengadaan Jasa Hotel Paket Meeting)
Sistem Pengendalian Intenal sangat dibutuhkan bagi setiap unit kerja di Instansi Pemerintah, tidak terkecuali di Ditjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan, terlebih lagi pada unit kerja yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk mendapakat hasil yang maksimal yaitu efektif dan efisien, seharusnya sistem pengendalian internal pemerintah sudah dilaksanakan dengan baik dalam seluruh kegiatan pengdaan baran dan jasa, untuk itu perlu diterapkan sistem pengendalian internal yang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengendalian internal di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari penelitian diperoleh hasil sistem pengendalian internal di Ditjen Pelayanan Kesehatan dilihat dari beberapa aspek, yaitu: 1. Aspek lingkungan pengendalian: seluruh elemen yang ada dalam aspek lingkungan pengendalian sudah diterapkan, pakta integritas telah kita sepakati oleh seluruh pihak yang terlibat ini menunjukan bentuk komitmen dan tanggungjawab bagi seluruh personel yang terlibat dalam pengadaan tersebut, dan juga telah ada komitmen terhadap kompetensi. 2. Aspek Penilaian Risiko: belum ada format baku untuk pelaksanaan penilaian risiko ini, namun sebelum pelaksanaan kegiatan selalu melakukan rapat guna mengetahui kemungkinan yang akan terjadi. 3. Aspek Kegiatan Pengendalian: yaitu dengan adanya reviu yang dilakukan secara berkala, dan adanya pembinaan SDM yang sesuai dengaan kebutuhan. 4. Aspek Informasi dan Komunikasi : lingkup kegiatan dapat terlihat dalam pengumuman melalui media online yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat menandakan bahwa informasi telah dilkirim ke pihak luar, sementara jalannya inforasi dilakukan dalam internal adalah PPK membuat surat permintaan pengadaan kepada ULP dalam lembar usulan iv pengadaan terlampir, dan selalu mengkomunikasikan dengan diawali rapat pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa merupakan bentuk informasi dan komunikasi telah dilakukan dengan baik 5. Aspek Pemantauan Pengendalian Intern : Dengan adanya kontrak kerja dan adanya pemantauan dari tim pokja yang ditugasi langsung mengawasi kegiatan merupakan bentuk dari pemantauan dari PPK dan pelaksanaan pemantauan telah berlangsung dengan baik dengan di tandai adanya Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan. Serta adanya lembar penilaian yang diisikan oleh Satuan kerja merupakan bentuk dari pimpinan melakukan reviu atas kinerja dari tm Unit Layanan Pengadaan Dari kesimpulan tersebut, maka disarankan untuk: 1. Aspek lingkungan pengendalian: pakta integritas tidak hanya ditanda tangani oleh penyedia saja namun PPK dan Panitia Pengadaan Barang juga ikut menandatanganinya, sehingga seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan barang dan jasa merasa bertanggungjawab untuk menghindari KKN. 2. Aspek Penilaian Risiko : Sebaiknya Sub Bagian Layanan Pengadaan segera menyusun SOP atau format baku penilaian risiko. 3. Aspek Kegiatan Pengendalian : Perlunya kerjasama dengan Inspektorat Jenderal sebagai pembina, agar SPIP di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan semakin baik lagi. 4. Aspek Informasi dan Komunikasi: Perlu adanya pelatihan mengenai sistem informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan SPIP dan Pengadaan Barang dan Jasa. 5. Aspek Pemantauan Pengendalian Intern: Perlu kerjasama dengan Inspektorat Jenderal agar pelaksanaan pemantauan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain hal tersebut ada beberapa yang juga perlu diperhatikan untuk pelaksanaan SPIP yaitu: Diklat SPIP dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa agar dapat dijadwalkan dan direncanakan sejak awal tahun anggaran sehingga, pegawai yang ditunjuk sudah dapat mempersiapkan diri.
Tidak tersedia versi lain