Skripsi
Prosedur Penyusutan Aset Tetap Di Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan prosedur penyusutan aset tetap yang seharusnya dilakukan oleh Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tahun 2015 berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan prosedur penyusutan yang terdapat dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05 Tentang Akuntansi Penyusutan pada Bab IV. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa: 1. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan telah mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan prosedur penyusutan yang terdapat dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05 Tentang Akuntansi Penyusutan pada Bab IV. 2. Terdapat 8 prosedur penyusutan aset tetap, prosedur penyusutan aset tetap yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah prosedur kesatu sampai dengan kelima yaitu (1) Identifikasi Aset Tetap yang Dapat Disusutkan; (2) Pengelompokan Aset; (3) Penetapan Nilai Aset Tetap yang Wajar; (4) Penetapan Nilai yang Dapat Disusutkan; (5) Penetapan Metode Penyusutan; Sedangkan prosedur keenam sampai dengan kedelapan belum dilaksanakan yaitu (6) Perhitungan dan Pencatatan Penyusutan; (7) Penyajian viii Penyusutan; (8) Pengungkapan Penyusutan di dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 3. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan belum memiliki sarana penunjang berupa suatu sistem aset yang memadai dalam menghitung penyusutan aset tetapnya. Dari hasil penelitian, saran yang dapat diberikan untuk Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebagai berikut: 1. Dalam rangka melaksanakan prosedur penyusutan aset tetapnya pada tahun 2015, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan harus tetap mengacu pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sesuai prosedur penyusutan yang terdapat dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 05 Tentang Akuntansi Penyusutan pada Bab IV. 2. Prosedur penyusutan yang dilakukan harus tetap sesuai dengan Pergub dan Buletin Teknis tersebut. Untuk itu, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tahun 2015 harus melakukan seluruh prosedur penyusutan aset tetap tersebut. 3. Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Selatan sebaiknya membangun sarana penunjang berupa suatu sistem aset yang diperlukan untuk tahun 2015 dalam menghitung penyusutan aset tetapnya.
Tidak tersedia versi lain