Skripsi
Implementasi KTP Elektronik Sebagai KTP yang Berlaku Nasional Bagi Penduduk Semi Nomaden
Dalam implementasinya di lapangan, meskipun aplikasi KTPElektronik (selanjutnya disingkat KTP-el) dinyatakan sebagai bukti identitas kependudukan secara nasional, tapi ternyata masih kerap ditemui masyarakat yang mengalami kesulitan ketika menggunakan KTP-el untuk mengakses layanan publik lainnya yang bersifat nasional. Dengan latar belakang permasalahan terhadap fenomena yang terjadi paska diterapkannya KTP-el secara nasional, maka kami tertarik untuk mengelaborasikan permasalahan manajemen administrasi kepedudukan tersebut, dengan kondisi riil yang dialami oleh salah satu masyarakat yang kerap berpindah tempat tinggal (semi-nomaden) sebagai konsekuensi perintah penugasan dari institusi tempat yang bersangkutan bekerja. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi ktp Elektronik sebagai KTP yang berlaku nasional bagi penduduk seminomaden meliputi sebagai berikut ; 1. Implementasi KTP Elektronik sebagai bukti diri secara nasional, dimana KTP Elektronik telah memenuhi fungsinya sebagai identitas resmi bukti domisili bagi setiap warga negara. Negara telah memberikan ruang untuk mempermudah setiap warga negara yang melakukan mobilitas perpindahan penduduk antar wilayah dengan memangkas mekanisme pemutakhiran elemen data terkait alamat domisili terbarunya.rn2. Implementasi KTP sebasgai akses untuk urusan administrasi pemerintahan, yang secara garis besar fungsi KTP Elektronik masih mengalami beberapa kendala. Tetapi khusus untuk urusan administrasi pemerintahan di bidang kependudukan, KTP Elektronik sudah berfungsi secara optimal sebagai instrumen utama mengurus hal-hal terkait kependudukan. 3. Implementasi KTP Elektronik Sebagai Akses Untuk Urusan Pelayanan Publik, dimana pada bidang ini KTP Elektronik telah berfungsi cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penyelenggara layanan publik yang telah memanfaatkan elemen data yang terkandung pada KTP Elektronik untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data terhadap layanan yang mereka selenggarakan. Untuk itu penulis menyarankan : 1. Memodernisasi kembali (upgrading) KTP Elektronik, sehingga fungsi KTP Elektronik semakin meningkat 2. Perlunya sinkronisasi kembali terkait pelaksanaan regulasi kependudukan terutama yang m,enyangkut KTP Elektronik dari pusat sampai daerah. Tidak adanya hierarki komando antara pemangku kebijakan kependudukan di pusat dan daerah, menjadikan tidak seragamnya pemahaman dan pelaksanaan suatu regulasi yang dikelurkan oleh pusat. Wacana untuk menjadikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah untuk ditarik oleh pusat sebagai bagian instansi vertikal Kementerian Dalam Negeri mungkin bisa dipertimbangkan kembali.
Tidak tersedia versi lain