Tesis
Pembentukan Kelembagaan Penyuluhan Dalam Meningkatkan Kinerja Penyuluh Kehutanan
Penelitian ini difokuskan untuk mengetahui pembentukan kelembagaan penyuluhan dalam meningkatkan kinerja penyuluh kehutanan. Dalam penelitian ini penulis mengamati, mempelajari dan menganalisis pembentukan kelembagaan penyuluhan kehutanan, apakah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Pelaksanaan penelitian menggunakan metoda kualitatif dengan teknik wawancara dan analisis dokumen yang berkaitan dengan penyuluhan dan penyuluh kehutanan. Informan dalam tulisan ini adalah: Pejabat struktural dan fungsional di Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan (BP2SDMK), Data hasil wawancara kemudian dikompilasi dan dikonfirmasi dengan hasil analisis dokumen yang ada. Hasil
penelitian menunjukkan adanya ketidak sesuaian kelembagaan penyuluhan kehutanan yang ada dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
Kelembagaan dimaksud bukan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, artinya penyuluhan tidak secara khusus mendapat wadah tersendiri, akan tetapi bergabung dengan urusan sumber daya manusia. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi kinerja penyuluh kehutanan.
Untuk itu direkomendasikan agar kelembagaan penyuluhan kehutanan menjadi organisasi tersendiri seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2006 diatas.
Tidak tersedia versi lain